Pengesahan Revisi Perda KTR Ditunda, Helmi Moesim: Saya Sangat Kecewa

Helmi Moesim, Ketua Pansus II DPRD Kota Padang.
SUMBAR RAYA. COM - Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota
Padang menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24
tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD
Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 27 Desember 2017.
Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai
Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang
menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Padang dan dipimpin Ketua
DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti yang didampingi Wayu Iramana Putra dan
Muhidi selaki Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Akhirnya
Rapat Paripurna memutuskan menunda pengesahan revisi Perda KTR
tersebut.
"Sesuai rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi, maka pengesahan kita pending," ujar Elly.
Namun, bahasa dipending tersebut dipersoalkan oleh Maidestal Hari
Mahesa. Sebab, kata Mahesa, kata dipending tidak ada dalam tata tertib
DPRD.
"Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah
tahapan loby, yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda itu,"
ujarnya.
Esa menegaskan, sejak dirinya menjadi anggota dewan selama tiga periode
dan sudah 14 tahun mewakili rakyat, baru kali ini mendengar istilah
pending. Karena ia menyakini tidak ada istilah pending di dalam tatib
maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat
paripurna pandangan akhir fraksi.
"Makanya saya tadi bersikeras meminta kepada Ketua DPRD dan pimpinan
DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya
mereka tidak bisa menjawab," pungkas Esa.
Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan, jika pengesahan
ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia. Ia meminta hasil kerja
Pansus II dihargai.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Padang yang menangani KTR,
Helmi Moesim mengatakan, pembahasan di Pansus II sudah dilalui sesuai
mekanisme. Perbedaan terjadi pada pendapat akhir fraksi.
"Di Pansus II sudah ada perwakilan fraksi. Kami berharap ada pengesahan
di rapat paripurna tersebut, namun hal itu tidak tercapai. Saya sangat
kecewa," ujarnya. (by)
No comments