Mahyeldi, "Penerapan Lima Hari Sekolah, Perlu Berdialog dengan Kabupaten / Kota"
Sumbar Raya.COM (Padang)- - - Kemendikbud
akhirnya merilis Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Terbitnya Permendikbud ini maka kebijakan sekolah selama lima hari resmi
berlaku.
Sesuai
Permendikbud tersebut, sekolah berlangsung selama delapan jam sehari.
Sekolah tidak lagi sampai Sabtu, tetapi hanya sampai Jumat.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan di
kalangan wakil rakyat sekalipun. Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah
Dt Marajo justeru berharap perlunya kajian yang matang dan mendalam
sebelum diambil keputusan.
"Sebelum diputuskan perlu kajian yang matang dan mendalam," sebut Mahyeldi, kemarin.
Tidak saja kajian yang matang dan mendalam. Mahyeldi menilai, sebelum
terbitnya Permendikbud sebenarnya perlu melibatkan seluruh daerah.
"Sebelum diputuskan, pemerintah perlu melibatkan seluruh kabupaten / kota," terang Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan, dengan dialog antara pemerintah bersama kabupaten /
kota, akan cukup banyak diperoleh jawaban tentang kesiapan tiap daerah
menerapkan sistem atau regulasi baru sekolah.
"Kita berharap pemerintah berdialog dengan kabupaten / kota," terangnya.
Sementara, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kebijakan 'full day school'
(FDS) lima hari tidak bisa diputuskan saja oleh Mendikbud. Keputusan itu
harus melibatkan Presiden Joko Widodo.
"Soal yang begini tidak boleh diputuskan hanya di tingkat menteri," tukuk Jusuf Kalla seperti dikutip dari JPNN.
Anggota DPR RI Arzetty Bilbina menilai, akan muncul kekhawatiran jika
diberlakukannya kebijakan ini. Anak akan kehilangan waktunya untuk
bertemu orangtua.
Sementara, Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah meminta kebijakan ini
dijadikan opsional. Tidak berlaku wajib bagi sekolah di Indonesia.
Karena masih banyak sekolah yang menggunakan shift.
"Bagi yang sudah siap silahkan jalan, yang belum jangan dipaksakan," terangnya.(tf/ch
No comments