Walikota: Keberadaan 'Transmart' Tidak Langgar RT/RW
Sumbar Raya, (Padang),- - - Kota Padang
semakin ramai dikunjungi. Terlebih setelah berdirinya 'Transmart
Carrefour' di bilangan Khatib Sulaiman. Namun begitu, masih ada juga
yang mempermasalahkan keberadaan toko modern milik pebisnis Chairul
Tanjung itu.
"Setelah
'Transmart' diresmikan, saya baca di media sosial kalau saya akan
diadukan ke pengadilan karena melanggar Perda RT/RW," sebut Walikota
Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo saat peletakan baru pertama pembangunan rumah sakit swasta di jalan Khatib Sulaiman Padang, Minggu (21/5).
Walikota Padang membantah jika dirinya telah melanggar Perda RT/RW.
Menurutnya, apa yang telah dibangun di Padang sudah sesuai aturan yang
ada.
"Saya sampaikan di sini, apa yang dibangun di Padang sesuai aturan yang
ada, sesuai RT/RW, tidak ada yang dilanggar," tegas Mahyeldi.
Sebelumnya, seorang Direktur LBH berdomisili di Bogor menyatakan kecewa
berat kepada Walikota Padang. Karena menurutnya 'Transmart' yang berdiri
di Padang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030.
Direktur LBH itu pun akan memperkarakan Walikota Padang.
Walikota menyayangkan sikap Direktur LBH yang berdomisili di Bogor itu.
Karena tidak melihat langsung ke lokasi dan hanya mendengar kata-kata
orang saja.
"Supaya tidak capek-capek, saya sampaikan di sini. Karena ini
menyibukkan saya juga. Berkurang waktu saya dalam melayani masyarakat
dengan banyaknya pengaduan yang tidak jelas itu," sebut Walikota.
Sisi lain, Walikota Padang akan menata lagi jalur di Khatib Sulaiman.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
"Mulai 2018, jalan Khatib Sulaiman akan diperlebar. Kita tambah dua
jalur lagi. Di belakang jalur kereta api dibangun jalur alternatif,"
ucap Walikota.(Charlie / Yurizal)
No comments