• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polda Sumbar Tangkap 2 (dua) Orang Pelaku Tindak Pidana Migas


    Sumbar Raya, (Padang) - -  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua laki-laki terduga melakukan tindak pidana migas di salah satu gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan by pass Kota Padang.

    "Kedua pria itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Rabu (17/5). Dari tangan mereka itu disita 34 jeriken berukuran 35 liter berisi bahan bakar minyak dan satu unit truk tangki," kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi di Padang, Kamis.

    Kedua pria yang diduga sebagai tersangka itu berinisial RO dan CH. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Bypass Pampangan Kilometer 2 Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

    "Tersangka diduga menimbun minyak yang dibawa oleh tersangka CH dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Bungus menggunakan truk tersebut," kata Syamsi menjelaskan.

    Ia merincikan, sebanyak 34 jeriken itu berisikan bahan bakar mibyak berupa Bio Solar, Premium, dan Pertalite.

    Sementara Kasubdit I Direskrimsus Polda Sumbar AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pengamatan yang dilakukan petugas terhadap gudang yang dimiliki tersangka.

    "Kami mulai curiga ketika banyak mobil truk pembawa bbm yang keluar masuk ke dalam gudang tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut," kayanya.

    Terlihat dari lokasi tersangka CH yang mengemudikan truk sedang memindahkan bbm yang dibawanya ke salah satu tangki yang berada di gudang itu.

    "Kedua pelaku langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan kasus ini," jelas dia.

    Ia mengatakan bbm yang dibawa tersangka CH tersebut sudah dipesan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya.

    "Namun sebelum didistribusikan ke Dharmasraya, bahan bakar itu dikurangi di gudang milik tersangka RO," kata dia menjelaskan

    Atas perbuatan itu, tersangka RO diancam pasal 55 juncto pasal 53 huruf c dan huruf d undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. RO diancam hukuman enam tahun kurungan.

    Sedangkan tersangka CH melanggar pasal 373 juncto pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam hukuman empat tahun kurungan.

    Mengenai adanya aparat yang bermain dibelakang kasus ini, AKBP Syamsi mengatakan, "Kita akan mengembangkan kasus ini. Kalau ada aparat Kepolisian yang bermain-main akan kita tindak dan diberi sanksi sesuaimtingkatpelanggaranyang dilakukannya", kata AKBP Syamsi(*)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa