• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    SPJ Fiktif Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, Dipicu Pengawasan yang Minim


    Sumbar Raya,(PADANG)- - – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) dinilai banyak pihak sebagai bentuk lemahnya pengawasan dari pimpinan. Karena kejadian serupa ini dinilai bisa saja terjadi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada.

    Pamong Senior, Rusdi Lubis, mengatakan, munculnya kasus ini disebabkan lemahnya pengawasan internal. Dimana pimpinan terlalu percaya kepada bawahan, sehingga kepercayaan ini malah disalah gunakan.

    “Seharusnya pimpinan tidak boleh terlalu percaya dengan bawahan. Tetap jeli dan harus awas dengan apa pun yang dilakukan bahawan. Kalau sudah seperti ini pimpinan tentu juga harus bertanggung jawab,” katanya kepada media ini, di Padang.

    Rusdi melihat, kejadian ini sebenarnya harus menjadi pintu untuk masuk pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan, mengingat hal seperti ini bisa saja juga dilakukan di SKPD lainnya di lingkungan Pemprov Sumbar.

    “Initinya pimpinan harus awas. Dan ‘pengawasan malaikat’ harus diperkuat ke depannya. Jangan sampai malah adanya kongkalingkong antara atasan dan bahwan. Inspektorat juga harus awas,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano, menyebutkan, perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan dengan anggaran yang besar. Mengingat selama ini DPRD hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dilakukan eksekutif.

    “Makanya kita telah minta ke BPK agar kita juga dapat melakukan pengawasan kepada pelaksanaan kegiatan tidak hanya pada tataran kebijakan. Karena memang saat sesuai dengan arahan kebijakan DPRD Sumbar 2017 fokus pada pengawasan disamping menyelesaikan Perda (Peraturan Daerah),” ungkapnya.

    Terkait dengan besaran temuan BPK RI perwakilan Sumbar Arkadius menyebutkan, tidak mengetahui pasti. Namun, lanjutnya dari informasi yang beredar besarannya cukup signifikan. “Ya, informasi yang saya dengar itu Rp45 miliaran,” paparnya.
     
    Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sumbar kembali menemukan penyelewengan uang negara mencapai angka puluhan miliar rupiah, penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh oknum staf Dinas PU dengan inisial JSN. Bergerak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut.

    Sekretaris Daerah (Sekda), Ali Asmar, mengatakan, setelah dipanggil yang bersangkutan mengakui bahwa peyelewengan tersebut dilakukannya hanya sendiri dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dengan memperbanyak, dan menambah laporan SPJ ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan Samudera dan pembebasan lahan pembangunan Play Over di Kota Padang dari dana APBD 2015.(h/net)

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa