Bupati Katingan Digerebek Warga Selingkuh, Ini Kata Mendagri Tjahjo Kumolo
![]() |
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie Bersama Endang Susilawatie, Istri Keduanya. |
“Kami cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” kata Tjahjo usai menghadiri peringatan HUT ke-60 Provinsi Jambi, di Jambi, Jumat, 6 Januari 2017.
Mendagri meminta Kapolres setempat memproses hukum dengan tuntas dan tegas kasus tersebut, yang menurutnya telah mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Namun demikian mengenai bagaimana sanksi pastinya nanti, menurut Mendagri, pihaknya masih menunggu proses hukum atas kasus tersebut.
Sementara
itu, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Akmal M. Piliang mengatakan, pihaknya masih terus
memantau kasus ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng. Jika
terbukti bersalah, maka akan ada sanksinya nanti.
“Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturan mainnya, yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.
Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.
Selanjutnya, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati istrinya berselingkuh.
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (setkab)
“Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturan mainnya, yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.
Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar Kasongan.
Selanjutnya, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati istrinya berselingkuh.
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (setkab)