Rapat Paripurna KUA-PPAS DPRD Kota Padang, Selaras dengan Sumber Penerimaan Pajak
"KUA
dan PPAS yang kami sampaikan dalam waktu bersamaan ini adalah dalam
rangka efektivitas proses pembahasan dan hal tersebut dimungkinkan untuk
dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007. Dan
Penyampaian ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya kami tarik
kembali dalam rangka penyesuaian dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah," demikian diungkapkan Walikota Padang, H.Mahyeldi Ansharullah dalam penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Padang 2017 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin, 24
Oktober 2016. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kota Padang H Erisman Chaniago dan didampingi Wakil Ketua Asrizal, dan
Wahyu Iramana Putra serta Sekretaris DPRD Kota Padang H Ali Basar.
Menurut
Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah mengatakan, penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) 2017 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem
anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) tahun 2017, sekaligus merupakan tahap awal proses
penyusunan APBD Kota Padang tahun anggaran 2017, dan akan diteruskan
dengan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017.
Ia mengatakan, penyusunan KUA-PPAS APBD Kota Padang tahun 2017 secara forman mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Kami juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2008 dan Permendagri No. 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2017," ujarnya.
Ia
mengatakan, selain mengacu kepada ketentuan formal tersebut, secara
materil penyusunan kedua dokumen ini, sesungguhnya merupakan suatu
rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang
akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD tahun 2017.
Disamping itu, katanya lagi, rancangan KUA PPAS 2017 ini juga memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2017 yang akan datang.
"Kami menyadari, belum semua misi dan tujuan pembangunan yang direalisasikan mencapai target yang sudah ditetapkan dalam RPJM 2014-2019. Masih ada beberapa yang perlu kita selesaikan di tahun 2017 yang akan datang, seperti penyelesaian pembangunan Pasar Raya Blok III, penuntasan masalah banjir dan genangan air, drainase kota, PKL dan beberapa hal lainnya yang telah disampaikan kepada masyarakat yang juga belum terpenuhi," terang Mahyeldi.
Pada
kesempatan itu, Wako Mahyeldi menyebutkan 10 prioritas pembangunan Kota
Padang tahun 2017. Pertama, Percepatan Pembangunan Sarana Perdagangan
Kota dan Sentra Ekonomi. Prioritas ini diarahkan pada lanjutan
pembangunan Inpres III dalam tahun jamak (multiyear) tahun kedua yang
telah disepakati bersama dengan DPRD Kota Padang pada tahun 2015 lalu
dan ditargetkan pada tahun 2017 mendatang Pasar Inpres I, II, dan IV
sudah dapat dioperasionalkan secara optimal.
Kedua, Peningkatan dan Pemerataan Mutu Pendidikan. Prioritas ini diarahkan pada penyelenggaraan pendidikan gratis ditingkat SD, SMP sederajat dan pemberian beasiswa bagi semua siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin serta peningkatakan olahraga yang berkualitas.
"Dalam hal ini, dapat kami sampaikan juga bahwa mulai tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan pendidikan di tingkat SLTA sederajat tidak lagi menjadi kewenangan Kota Padang, namun sudah menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat," ulasnya.
Ketiga,
Peningkatan Infrastruktur atau Sarana Prasarana Perkotaan dan
Transportasi Kota Serta Kerjasama Regional dan Internasional. Prioritas
ini diarahkan pada penyediaan terminal angkutan kota, terminal bus, dan
terminal type A, serta penataan sistem transportasi kota yang lebih
baik. Selain itu juga difokuskan pada persiapan untuk menciptakan Kota
Padang sebagai smart city melalui peningkatan teknologi informasi.
Keempat, Pengembangan Industri Pariwisata dan Kelautan Serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif yang Berdaya Saing. Prioritas ini diarahkan pada revitalisasi objek wisata Kota Padang menjadi wisata keluarga dan konvensi yang layak dan ramah untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM serta pemberdayaan ekonomi masyarakat petani dan nelayan.
Kelima, Peningkatan Penataan Ruang dan Peningkatanan Pembangunan Kawasan Perumahan Pemukiman Perkotaan. Prioritas ini diarahkan untuk melaksanakan pengaspalan dan betonisasi jalan lingkungan, perbaikan trotoar, serta pengendalian banjir dan genangan air.
Keenam,
Peningkatan dan Pemerataan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Masyarakat. Prioritas ini diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan
yang ada melalui peningkatan sarana, prasarana dan infrastruktur rumah
sakit maupun puskesmas, serta penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan bagi masyarakat Kota Padang terutama bagi balita dan masyarakat
miskin dan terlantar. Pelayanan kesehatan terus ditingkatkan dan
kedepannya direncanakan dalam bentuk BLUD pada RSUD dan puskesmas.
Ketujuh, Pembangunan Ekonomi Berbasis Masyarakat dan Mendorong Tumbuhnya Investasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Penurunan Tingkat Kemiskinan. Prioritas ini diarahkan untuk merehab rumah tidak layak huni dan pemberian santuanan kematian Rp1 juta untuk warga kurang mampu Kota Padang, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mencetak wirausahaan baru di Kota Padang.
Kedelapan, Penataan Lingkungan Perkotaan yang Hijau, Berkelanjutan dan Berbasis Mitigasi Bencana. Prioritas ini diarahkan pada penataan Kota Padang menjadi Padang Bersih dan Padang Terang dengan berbasiskan mitigasi bencana.
Kesembilan,
Peningkatan Penataan Birokrasi dan Tata Kelola Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Baik dan Bersih untuk Peningkatan Pelayanan Publik.
Prioritas ini diarahkan pada penyediaan sara prasarana pemerintahan,
penyediaan anggaran untuk tunjangan daerah bagi PNS, peningkatan dana
operasional kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan garin Masjid dan Mushalla.
"Disamping itu, untuk perbaikan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN, red) di lingkungan Pemko Padang, kami telah merumuskan konsep kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan memperhatikan kinerja harian yang dilakukan masing-masing ASN. Sehingga TPP yang akan diterima oleh ASN setiap bulannya tidak akan sama dan ditentukan oleh apa yang dilakukan oleh ASN tersebut," ulas Mahyeldi.
Kesepulun, Peningkatan Agama Dalam Kehidupan Masyarakat yang Berbudaya, Prioritas dan Diarahkan Pada Pelaksanaan Pesantren Ramadhan, Kegiatan Keagamaan, Seni dan Budaya. Prioritas ini diarahkan pada pembinaan seni dan budaya daerah, persiapan pelaksanaan mengikuti MTQ Nasional Tingkat Provinsi Sumbar, peringatan hari-hari besar Islam, penunjangan operasional BKS TPQ/TQA dan MDA/MDW, operasional garin dan imam masjid, penunjang operasional pondok al Quran, festival qasidah tingkat nasional berskala besar ke-22.
Dikatakan
Mahyeldi, implementasi 10 prioritas pembangunan yang telah dikemukakan
di atas, tidak terlepas dari kemampuan anggaran Pemko Padang. Oleh sebab
itu, prinsip penganggaran yang efesien dan efektif perlu dilakukan agar
anggaran yang tersedia mampu mencapai sasaran dan target yang telah
ditetapkan.
"Diharapkan OPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan sehingga potensi dan target di bidang pendapatan meningkat dan dapat direalisasikan guna menggiring kita untuk mencapai berbagai target pembangunan di tahun 2017 yang akan datang," pungkasnya.
Sedangkan untuk pendapatan daerah, ujar Mahyeldi, pada tahun 2017 direncanakan Rp1,993 trilyun. Jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016 sebesar Rp2,186 triyun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp19,60 milyar atau 8,81 persen. Rencana pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp459,110 milyar, dana perimbangan sebesar Rp1.426 trilyun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp72,078 milyar.
Dalam
kesempatan itu Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan,
penetapan target penerimaan daerah ini diupayakan secara rasional dengan
mempedomani penerimaan tahun sebelumnya, potensi yang ada serta asumsi
pertumbuhan ekonomi.
Ia mengatakan, dalam KUA-PPAS APBD 2017, mengenai belanja daerah diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan beberapa kebijakan dan ketentuan sitetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,213 triliun yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,223 triliun atau 55,28 persen dan belanja langsung Rp989,79 miliar atau 44,72 persen dari total APBD 2017.
Mahyeldi juga menegaskan, belanja langsung dialokasikan penggunaannya untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran belanja tersebut, katanya, didistribusikan dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahunn 2016 yang sudah disepakati bersama DPRD beberapa waktu lalu.
Mengenai
pembiayaan daerah, ia menjelaskan dalam KUA-PPAS APBD 2017 meliputi
semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain. Untuk penerimaan pembiayaan
keseluruhan diperkirakan sebesar Rp220,016 miliar atau turun dari APBD
2016 sebesar 39,02 persen yakni dari Rp383,307 miliar lebih.
Selain itu, pada penerimaan pembiayaan tersebut yang ditampung ialah perkiraan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun 2016 sebesar Rp75,200 miliar dan pinjaman daerah Rp31,136 miliar dan penerimaan piutang dari penundaan DAU 2016 sebesar Rp121,68 miliar. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp8 miliar dengan rincian penyertaan modal pada PDAM Rp3 miliar dan Padang Sejahtera Mandiri sebesar Rp5 miliar.
Lebihlanjut disampaikannya, pemko akan fokus pada kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana pada 2017 dan mengaku bersedia mengurangi anggaran pada OPD yang anggarannya tidak terpaut langsung pada kegiatan-kegiatan yang menjadi fokus utama. Ini dilaksanakan agar kebutuhan dan harapan masyarakat benar-benar dapat dipenuhi.
Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan sesegera mungkin.Terkait penyampaian KUA-PPAS APBD 2017 tersebut nanti akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang. (by)
Ia mengatakan, penyusunan KUA-PPAS APBD Kota Padang tahun 2017 secara forman mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Kami juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2008 dan Permendagri No. 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2017," ujarnya.
Suasana Rapat Paripurna KUA-PPAS DPRD Kota Padang. |
Disamping itu, katanya lagi, rancangan KUA PPAS 2017 ini juga memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2017 yang akan datang.
"Kami menyadari, belum semua misi dan tujuan pembangunan yang direalisasikan mencapai target yang sudah ditetapkan dalam RPJM 2014-2019. Masih ada beberapa yang perlu kita selesaikan di tahun 2017 yang akan datang, seperti penyelesaian pembangunan Pasar Raya Blok III, penuntasan masalah banjir dan genangan air, drainase kota, PKL dan beberapa hal lainnya yang telah disampaikan kepada masyarakat yang juga belum terpenuhi," terang Mahyeldi.
Wako Mahyeldi Menyampaikan KUA-PPAS. |
Kedua, Peningkatan dan Pemerataan Mutu Pendidikan. Prioritas ini diarahkan pada penyelenggaraan pendidikan gratis ditingkat SD, SMP sederajat dan pemberian beasiswa bagi semua siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin serta peningkatakan olahraga yang berkualitas.
"Dalam hal ini, dapat kami sampaikan juga bahwa mulai tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan pendidikan di tingkat SLTA sederajat tidak lagi menjadi kewenangan Kota Padang, namun sudah menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat," ulasnya.
Keempat, Pengembangan Industri Pariwisata dan Kelautan Serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif yang Berdaya Saing. Prioritas ini diarahkan pada revitalisasi objek wisata Kota Padang menjadi wisata keluarga dan konvensi yang layak dan ramah untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM serta pemberdayaan ekonomi masyarakat petani dan nelayan.
Kelima, Peningkatan Penataan Ruang dan Peningkatanan Pembangunan Kawasan Perumahan Pemukiman Perkotaan. Prioritas ini diarahkan untuk melaksanakan pengaspalan dan betonisasi jalan lingkungan, perbaikan trotoar, serta pengendalian banjir dan genangan air.
Nila Kartika dan Gustin Pramona, Anggota DPRD Padang. |
Ketujuh, Pembangunan Ekonomi Berbasis Masyarakat dan Mendorong Tumbuhnya Investasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Penurunan Tingkat Kemiskinan. Prioritas ini diarahkan untuk merehab rumah tidak layak huni dan pemberian santuanan kematian Rp1 juta untuk warga kurang mampu Kota Padang, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mencetak wirausahaan baru di Kota Padang.
Kedelapan, Penataan Lingkungan Perkotaan yang Hijau, Berkelanjutan dan Berbasis Mitigasi Bencana. Prioritas ini diarahkan pada penataan Kota Padang menjadi Padang Bersih dan Padang Terang dengan berbasiskan mitigasi bencana.
Fakhri Bahar Tersenyum Manis Pada Paripurna Kali ini. |
"Disamping itu, untuk perbaikan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN, red) di lingkungan Pemko Padang, kami telah merumuskan konsep kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan memperhatikan kinerja harian yang dilakukan masing-masing ASN. Sehingga TPP yang akan diterima oleh ASN setiap bulannya tidak akan sama dan ditentukan oleh apa yang dilakukan oleh ASN tersebut," ulas Mahyeldi.
Kesepulun, Peningkatan Agama Dalam Kehidupan Masyarakat yang Berbudaya, Prioritas dan Diarahkan Pada Pelaksanaan Pesantren Ramadhan, Kegiatan Keagamaan, Seni dan Budaya. Prioritas ini diarahkan pada pembinaan seni dan budaya daerah, persiapan pelaksanaan mengikuti MTQ Nasional Tingkat Provinsi Sumbar, peringatan hari-hari besar Islam, penunjangan operasional BKS TPQ/TQA dan MDA/MDW, operasional garin dan imam masjid, penunjang operasional pondok al Quran, festival qasidah tingkat nasional berskala besar ke-22.
Ketua Komisi IV Surya Jufri Bitel Terlihat Serius. |
"Diharapkan OPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan sehingga potensi dan target di bidang pendapatan meningkat dan dapat direalisasikan guna menggiring kita untuk mencapai berbagai target pembangunan di tahun 2017 yang akan datang," pungkasnya.
Sedangkan untuk pendapatan daerah, ujar Mahyeldi, pada tahun 2017 direncanakan Rp1,993 trilyun. Jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016 sebesar Rp2,186 triyun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp19,60 milyar atau 8,81 persen. Rencana pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp459,110 milyar, dana perimbangan sebesar Rp1.426 trilyun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp72,078 milyar.
Ia mengatakan, dalam KUA-PPAS APBD 2017, mengenai belanja daerah diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan beberapa kebijakan dan ketentuan sitetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,213 triliun yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,223 triliun atau 55,28 persen dan belanja langsung Rp989,79 miliar atau 44,72 persen dari total APBD 2017.
Mahyeldi juga menegaskan, belanja langsung dialokasikan penggunaannya untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran belanja tersebut, katanya, didistribusikan dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahunn 2016 yang sudah disepakati bersama DPRD beberapa waktu lalu.
Pejabat Pemko yang Hadir Pada Rapat Paripurna KUA-PPAS. |
Selain itu, pada penerimaan pembiayaan tersebut yang ditampung ialah perkiraan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih anggaran tahun 2016 sebesar Rp75,200 miliar dan pinjaman daerah Rp31,136 miliar dan penerimaan piutang dari penundaan DAU 2016 sebesar Rp121,68 miliar. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp8 miliar dengan rincian penyertaan modal pada PDAM Rp3 miliar dan Padang Sejahtera Mandiri sebesar Rp5 miliar.
Lebihlanjut disampaikannya, pemko akan fokus pada kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana pada 2017 dan mengaku bersedia mengurangi anggaran pada OPD yang anggarannya tidak terpaut langsung pada kegiatan-kegiatan yang menjadi fokus utama. Ini dilaksanakan agar kebutuhan dan harapan masyarakat benar-benar dapat dipenuhi.
Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan sesegera mungkin.Terkait penyampaian KUA-PPAS APBD 2017 tersebut nanti akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang. (by)
No comments