• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    LSM TPF PMP Pesisir Selatan, Laporkan kasus Dugaan skandal korupsi dengan modus SPPD fiktif

    Sumbar Raya-- Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM)Tim Pencari Fakta-Pembela Merah Putih (TPF PMP) Pesisir Selatan mendesak Kejati Sumbar agar mengusut kembali kasus Dugaan skandal korupsi dengan modus SPPD fiktif yang dilakukan oleh 40 orang mantan anggota DPRD Pessel periode tahun 2009-2014 lalu.

    Ketua LSM Tim Pencari Fakta Pembela Merah Putih (TPF PMP) cabang Pesisir Selatan M Noor dan kawan kawan mendatangi Kejati Sumbar Rabu (19/10) pekan lalu. Kedatangan mereka tak lain bertujuan memohon kepada Kejati, agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2009-2014 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.924.500.000,- itu, di usut kembali sampai tuntas.

    Disamping menyerahkan surat permohonan dengan nomor : 23/LSM/TPF/PMP-PS/X-2016, lembaga ini juga menyerahkan satu berkas bukti baru setebal 15 cm kepada Kejati Sumbar.
    Lanjut M. Noor yang akrab dipanggil Buya ini " Berdasarkan surat tuntutan Kejaksaan Negeri Painan No REG.PERK: PDS-01/N.3.19/FD.1/04/2015 terhadap ketiga orang yang saat ini sedang mendekam dalam penjara tersebut, ditemukan ada kejanggalan. Sebab, setelah dilakukan analisa dan mempelajari isi dakwaan Kejaksaan Negeri Painan tersebut, ditemukan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2009-2014 itu melakukan perbuatan yang sama, yaitu melakukan perjalan dinas dengan cara rekayasa alias fiktif untuk menggerogoti uang negara. Ironinya, 39 orang mantan anggota dewan terhormat tersebut hanya dijadikan sebagai saksi terhadap ketiga orang tersangka pada persidangan di pengadilan Tipikor Padang. yang kini sadang menjalani hukuman di hotel prodeo Muara Padang. Ada apa dengan penegak hukum yang tebang pilih?

    Untuk itu, Kami dari Tim Pencari Fakta Pembela Merah Putih (TPF PMP) Kabupaten Pesisir Selatan memohon kepada Kejati Sumbar untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikkan terhadap 39 orang mantan anggota dewan terhormat tersebut, untuk dapat di seret ke meja hijau dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang undang yang berlaku.

    “Dalam kasus SPPD fiktif ini, kami sudah menyerahkan bukti baru dugaan adanya keterlibatan 39 anggota DPRD Pessel periode 2009-2014 kepada Kejati. Disamping itu, tembusan permohonan ini juga di sampaikan kepada Kejagung, KPK, Bapak Kapolri, Kapolda, Kejari Painan serta Kapolres Painan. Kami berharap pada Kejati agar mengusut kasus ini kembali sampai tuntas. Dan kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini ” ujar Buya.

    Kami berharap bersama masyarakat yang merindukan kehadiran penegakkan hukum yang adil tanpa pengecualian kepada siapa pun, berbuah kekecewaan, lantaran vonis penjara hanya dijatuhkan kepada tiga orang saja. Yaitu Ketua DPRD Pessel, Drs Mardinas N Syair, MM, Sekwan Rahmad Realson, SH, MM dan Bendahara Arfiyanti Belinda SH. Sementara yang lain terbebas dari jeratan hukum dan dapat bersenang senang menghirup udara segar.

    Dan tembusan yang diberikan oleh Tim Pencari Fakta Pembela Merah Putih (TPF PMP) Kabupaten Pesisir Selatan ke Mabes Polri sudah diterima oleh Wagino pada tanggal 20 Oktober 2016 jam 17.10 WIB. Dan Kejaksaan Agung diterima oleh Vivi Tanggal 21 Oktober 2016 jam 16.57 WIB. (gn/mon)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa