Ilustrasi (okezone)
Sumbar Raya - - – Indonesia adalah negara dengan sumber
energi panas bumi yang mencapai 40% dari total energi panas bumi di
dunia. Hanya saja, hingga saat ini baru 5% total energi panas bumi di
Indonesia yang berhasil dimanfaatkan.
Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR)
Fabby Tumiwa mengutarakan, regulasi di daerah adalah salah satu
penghambat bagi investor untuk mengembangkan energi panas bumi di
Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari desentralisasi yang telah
dilakukan oleh pemerintah.
“Sekarang dengan adanya desentralisasi, banyak aturan daerah. Izin
itu dulu bisa bertahun-tahun. Misalnya 5 tahun ingin pembangunan
listrik. Jadi dulu itu berlarut-larut,” tuturnya di Hall Dewan Pers,
Jakarta, Minggu (6/11).
Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan deregulasi aturan
daerah. Dengan begitu, para investor akan lebih mudah untuk masuk pada
seluruh daerah yang memiliki sumber energi panas bumi.
“Kesadaran pemda juga, kontrolnya di luar kita. 2/3 waktu izin lebih
banyak ada di luar kementerian kami. Dan di Pemda lebih banyak lagi.
Enggak ada kepastian,” kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana
pada kesempatan yang sama.
“Ada yang bisa 6 bulan, ada yang 2 tahun. Hal yang seperti itu mempersulit investasi. Ini harus diperbaiki,” tutupnya. (sgl.net/aci)

0 Komentar