• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    DUGAAN KORUPSI DI IAIN IMAM BONJOL Salmadanis dan Ely Pilo Dituntut 6 Tahun Penjara



    SALMADANIS (baju putih), menyalami jaksa usai mendengar tuntutan untuk dirinya. Ia dan rekanan seorang notaris, Ely Satria Pilo, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa, Rabu (23/11). (ISHAQ)
    Sumbar Raya - -  — Ter­dakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Ta­nah untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bon­jol (IB) Padang, Profesor Salmadanis dan notaris Ely Satria Pilo, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta (subsidair 6 bulan penjara) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Agenda penuntutan yang sempat tertunda sepekan itu digelar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB, Rabu (23/11) di Pengadilan Tipikor Padang. Kedua terdakwa didampingi Syahril selaku Penasihat Hukum, sedangkan di pihak JPU tampak hadir Suparjo, Ekky dan Lili Maria.

    Jaksa menjelaskan, ke­dua terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pa­sal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No­mor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 ten­tang pembe­ranta­san tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seba­gaimana ter­cantum dalam dakwaan Primair.

    “Menimbang uraian fakta-fakta di persidangan, yang di­dukung dengan 97 alat bukti, keterangan 40 orang saksi fakta, 5 saksi a de charge (meringankan), beberapa ahli dari pihak jaksa maupun pihak terdakwa, surat dan keterangan terdakwa yang di­dukung dengan adanya barang bukti, maka terdakwa Salmadanis selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN IB Pa­dang, telah mengakibatkan keru­gian keuangan Negara Rp.1.946. 701.050, dan hilangnya hak penguasaan Negara tanah seluas 65.231 m2,” ucap Parjo.

    Tuntutan serupa juga disam­paikan untuk terdakwa Ely Satria Pilo, yang ditunjuk Panitia Penga­daan Tanah sebagai notaris. Ely bertugas membuat akta pelepasan hak dari para pemilik tanah ke­pada negara, yang dalam hal ini adalah IAIN IB Padang. Dalam tuntutan, jaksa menilai Salma­danis dan Ely Satria Pilo bekerja sama membuat akta pelepasan hak di atas tanah, yang sebagian ditemukan sebagai tanah fiktif, karena ada pihak lain yang me­nunjukkan sertifikat asli dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Padang.

    Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, sikap sopan kedua terdakwa selama menjalani persidangan, serta kenyataan keduanya belum per­nah ditahan dalam kasus apapun, menjadi pertimbangan jaksa da­lam meringankan tuntutan.

    Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda dengan anggota Perry Desmarera dan Emria, me­mutuskan melanjutkan sidang pe­kan depan dengan agenda pem­bacaan pledoi oleh para terdakwa.

     “Setelah pledoi Rabu depan, kita lanjutkan replik dan duplik sehari setelahnya. Waktu sudah tidak ada lagi, sehingga baik jaksa maupun PH diharapkan segera membuat nota masing-masing,” ujar Yose Ana Rosa­linda. (h.net)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa