DUGAAN KORUPSI DI IAIN IMAM BONJOL Salmadanis dan Ely Pilo Dituntut 6 Tahun Penjara
SALMADANIS (baju putih), menyalami jaksa usai mendengar tuntutan untuk dirinya. Ia dan rekanan seorang notaris, Ely Satria Pilo, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa, Rabu (23/11). (ISHAQ)
Sumbar Raya - - — Terdakwa kasus dugaan korupsi pada
proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol
(IB) Padang, Profesor Salmadanis dan notaris Ely Satria Pilo, dituntut 6
tahun penjara serta denda Rp250 juta (subsidair 6 bulan penjara) oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda penuntutan yang sempat tertunda sepekan itu digelar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB, Rabu (23/11) di Pengadilan Tipikor Padang. Kedua terdakwa didampingi Syahril selaku Penasihat Hukum, sedangkan di pihak JPU tampak hadir Suparjo, Ekky dan Lili Maria.
Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair.
“Menimbang uraian fakta-fakta di persidangan, yang didukung dengan 97 alat bukti, keterangan 40 orang saksi fakta, 5 saksi a de charge (meringankan), beberapa ahli dari pihak jaksa maupun pihak terdakwa, surat dan keterangan terdakwa yang didukung dengan adanya barang bukti, maka terdakwa Salmadanis selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN IB Padang, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.1.946. 701.050, dan hilangnya hak penguasaan Negara tanah seluas 65.231 m2,” ucap Parjo.
Tuntutan serupa juga disampaikan untuk terdakwa Ely Satria Pilo, yang ditunjuk Panitia Pengadaan Tanah sebagai notaris. Ely bertugas membuat akta pelepasan hak dari para pemilik tanah kepada negara, yang dalam hal ini adalah IAIN IB Padang. Dalam tuntutan, jaksa menilai Salmadanis dan Ely Satria Pilo bekerja sama membuat akta pelepasan hak di atas tanah, yang sebagian ditemukan sebagai tanah fiktif, karena ada pihak lain yang menunjukkan sertifikat asli dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Padang.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, sikap sopan kedua terdakwa selama menjalani persidangan, serta kenyataan keduanya belum pernah ditahan dalam kasus apapun, menjadi pertimbangan jaksa dalam meringankan tuntutan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda dengan anggota Perry Desmarera dan Emria, memutuskan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa.
“Setelah pledoi Rabu depan, kita lanjutkan replik dan duplik sehari setelahnya. Waktu sudah tidak ada lagi, sehingga baik jaksa maupun PH diharapkan segera membuat nota masing-masing,” ujar Yose Ana Rosalinda. (h.net)
Agenda penuntutan yang sempat tertunda sepekan itu digelar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB, Rabu (23/11) di Pengadilan Tipikor Padang. Kedua terdakwa didampingi Syahril selaku Penasihat Hukum, sedangkan di pihak JPU tampak hadir Suparjo, Ekky dan Lili Maria.
Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair.
“Menimbang uraian fakta-fakta di persidangan, yang didukung dengan 97 alat bukti, keterangan 40 orang saksi fakta, 5 saksi a de charge (meringankan), beberapa ahli dari pihak jaksa maupun pihak terdakwa, surat dan keterangan terdakwa yang didukung dengan adanya barang bukti, maka terdakwa Salmadanis selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN IB Padang, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.1.946. 701.050, dan hilangnya hak penguasaan Negara tanah seluas 65.231 m2,” ucap Parjo.
Tuntutan serupa juga disampaikan untuk terdakwa Ely Satria Pilo, yang ditunjuk Panitia Pengadaan Tanah sebagai notaris. Ely bertugas membuat akta pelepasan hak dari para pemilik tanah kepada negara, yang dalam hal ini adalah IAIN IB Padang. Dalam tuntutan, jaksa menilai Salmadanis dan Ely Satria Pilo bekerja sama membuat akta pelepasan hak di atas tanah, yang sebagian ditemukan sebagai tanah fiktif, karena ada pihak lain yang menunjukkan sertifikat asli dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Padang.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, sikap sopan kedua terdakwa selama menjalani persidangan, serta kenyataan keduanya belum pernah ditahan dalam kasus apapun, menjadi pertimbangan jaksa dalam meringankan tuntutan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda dengan anggota Perry Desmarera dan Emria, memutuskan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa.
“Setelah pledoi Rabu depan, kita lanjutkan replik dan duplik sehari setelahnya. Waktu sudah tidak ada lagi, sehingga baik jaksa maupun PH diharapkan segera membuat nota masing-masing,” ujar Yose Ana Rosalinda. (h.net)
No comments