• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    DPRD Kota Padang,Masrul Minta Pemko Segera Bentuk Struktur OPD

    Sumbar Raya - - -  Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Masrul Rajo Intan, meminta Pemko untuk segera membentuk struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jelas dan lengkap mulai dari tingkat tertinggi hingga terendah.

    Hal itu disampaikan ketika penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Padang 2017.

    Dikatakan, dengan membentuk segera Struktur OPD tersebut, sehingga dalam APBD 2017 nantinya semua anggaran perangkat daerah terakomodir sesuai program kerja. Hal ini agar kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan atau ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2017 jangan sampai tidak terlaksana dan diakomodir maksimal.

    "Jadi nanti OPD paham KUA-PPAS yang disepakati dan diharapkan dapat benar-benar mengakomodir semua program kerja mereka.Termasuk pula, ujarnya, pengakomodiran seluruh usulan dan rencana yang diajukan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam KUA-PPAS 2017, "ujarnya, Selasa(8/11).

    Masrul juga menyampaikan, "saat nota kesepakatan terkait KUA-PPAS APBD 2017 telah ditandatangani, hendaknya tidak ada lagi anggaran yang dimasukan di luar KUA-PPAS tersebut. KUA-PPAS itu acuan dasar pembahasan APBD 2017 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomoe 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD 2017," tegasnya.

    Lanjutnya, Setiap OPD harus memahami hal tersebut dan langkah awal yang perlu dilakukan adalah agar wali kota membentuk struktur yang lengkap, sebab terdapat sejumlah perombakan baik itu pemisahan ataupun penggabungan OPD beberapa waktu lalu dan resmi berlaku pada 2017 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang OPD.

    "Sementara Wismar Panjaitan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, dari OPD yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu, hendaknya orientasi dari OPD tidak hanya sekedar mengejar pendapatan yang tinggi. Melainkan harus diiringi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang muaranya adalah peningkatan pendapatan masyarakat, " katanya.

    Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang Vidal Triza mengatakan peraturan daerah terkait OPD yang telah disahkan DPRD Padang beberapa waktu lalu telah diserahkan pada Gubernur Provinsi Sumbar pada Selasa (18/10) untuk dilakukan evaluasi. Menurut aturan yang berlaku, harusnya evaluasi di tingkat gubernur membutuhkan waktu maksimal dua minggu agar Peraturan Wali Kota (Perwako) struktur organisasinya dapat segera disiapkan.

    Vidal menyebut dalam  pembentukan struktur organisasi, dimungkinkan akan ada pengukuhan bagi pejabat secara nomenklatur tidak jauh berubah fungsi yakni dalam artian dinas yang sifatnya sama. Sementara untuk satuan yang dipisah, Pemko akan mempersiapkan personel untuk itu dan semua akan dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Padang, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diadakan panitia seleksi nantinya, "ujar Vidal.(M7).

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa