Ancaman Hukuman Dikurangi, UU ITE Resmi Berubah Jadi Delik Aduan
Ilustrasi (net)
Sumbar Raya - - – Setelah melalui proses yang cukup panjang, dalam perubahan yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna, UU ITE kini ditetapkan sebagai delik aduan.
Selain dapat menghindari multitafsir, perubahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah dianggap dapat memberikan kepastian hukum.
Artinya, proses hukum akan berjalan apabila orang yang merasa dicemarkan nama baiknya mengajukan pelaporan atau mengadukan pelaporan kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui sarana dan prasarana teknologi informasi.
Apa yang digolongkan sebagai pencemaran nama baik tersebut adalah bila terkirim kepada publik melalui pola mendistribusikan, mentransmisian dan/atau menjadikan dapat diaksesnya muatan pencemaran nama baik. Ini sesuai yang terdapat pada Pasal 27 ayat (3) di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kepastian hukum pertama dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. Maksudnya ialah orang yang merasa dicemarkan nama baiknya maka dapat mengajukan pelaporan atau mengadukan kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui sarana dan prasarana teknologi informasi,” ungkap Plt. Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza kepada Okezone, Rabu (9/11).
Selain itu, masih menurut Noor Iza, kepastian hukum yang didapat dari perubahan UU ITE adalah adanya penurunan masa pidana dari 6 tahun penjara menjadi paling lama 4 tahun penjara.
Dengan adanya perubahan masa tahanan, sesuai dengan khasanah Hukum Acara, maka seseorang yang diduga atau disangka melakukan perbuatan pencemaran nama baik, tidak dapat dikenai sanksi penahanan sebelum ada pembuktian yang disetujui oleh pengadilan.
Berbeda dari sebelumnya, jika masa pidana maksimal 6 tahun pidana, maka orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik akan langsung dapat ditahan sesuai dengan Hukum Acara yang menyebutkan ancaman minimal 5 tahun penjara. S
elain mengurangi masa penahanan dalam ranah pencemaran nama baik, perubahan UU ITE juga memuat pengurangan masa pidana penjara paling lama 12 tahun mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, menjadi maksimal 4 tahun pidana.
“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi seseorang dari dampak yang berlebihan dari perbuatan melawan hukum,” imbuh Noor Iza.
Dia juga mengatakan jika teknologi informasi dengan internet merupakan sarana yang masif digunakan untuk menyebarkan informasi atau dokumen elektronik.
Menurutnya, siapa saja bisa menjadi fragile ketika masuk ke dunia maya. Orang yang mumpuni sekalipun bisa berubah menjadi tidak dewasa saat berada di dunia internet.
Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Netizen dari semua kalangan dan berbagai tingkatan masyarakat, untuk selalu sadar dan menyadari potensi yang mungkin dilakukan oleh setiap individu ketika masuk ke dunia teknologi informasi dan internet.
“Kepastian hukum ini memberikan posisi yang proporsional, dan tetap memberikan ancaman yang signifikan untuk menjaga dari perbuatan yang dilarang,” pungkasnya.(net)
Sumbar Raya - - – Setelah melalui proses yang cukup panjang, dalam perubahan yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna, UU ITE kini ditetapkan sebagai delik aduan.
Selain dapat menghindari multitafsir, perubahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah dianggap dapat memberikan kepastian hukum.
Artinya, proses hukum akan berjalan apabila orang yang merasa dicemarkan nama baiknya mengajukan pelaporan atau mengadukan pelaporan kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui sarana dan prasarana teknologi informasi.
Apa yang digolongkan sebagai pencemaran nama baik tersebut adalah bila terkirim kepada publik melalui pola mendistribusikan, mentransmisian dan/atau menjadikan dapat diaksesnya muatan pencemaran nama baik. Ini sesuai yang terdapat pada Pasal 27 ayat (3) di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kepastian hukum pertama dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. Maksudnya ialah orang yang merasa dicemarkan nama baiknya maka dapat mengajukan pelaporan atau mengadukan kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui sarana dan prasarana teknologi informasi,” ungkap Plt. Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza kepada Okezone, Rabu (9/11).
Selain itu, masih menurut Noor Iza, kepastian hukum yang didapat dari perubahan UU ITE adalah adanya penurunan masa pidana dari 6 tahun penjara menjadi paling lama 4 tahun penjara.
Dengan adanya perubahan masa tahanan, sesuai dengan khasanah Hukum Acara, maka seseorang yang diduga atau disangka melakukan perbuatan pencemaran nama baik, tidak dapat dikenai sanksi penahanan sebelum ada pembuktian yang disetujui oleh pengadilan.
Berbeda dari sebelumnya, jika masa pidana maksimal 6 tahun pidana, maka orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik akan langsung dapat ditahan sesuai dengan Hukum Acara yang menyebutkan ancaman minimal 5 tahun penjara. S
elain mengurangi masa penahanan dalam ranah pencemaran nama baik, perubahan UU ITE juga memuat pengurangan masa pidana penjara paling lama 12 tahun mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, menjadi maksimal 4 tahun pidana.
“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi seseorang dari dampak yang berlebihan dari perbuatan melawan hukum,” imbuh Noor Iza.
Dia juga mengatakan jika teknologi informasi dengan internet merupakan sarana yang masif digunakan untuk menyebarkan informasi atau dokumen elektronik.
Menurutnya, siapa saja bisa menjadi fragile ketika masuk ke dunia maya. Orang yang mumpuni sekalipun bisa berubah menjadi tidak dewasa saat berada di dunia internet.
Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Netizen dari semua kalangan dan berbagai tingkatan masyarakat, untuk selalu sadar dan menyadari potensi yang mungkin dilakukan oleh setiap individu ketika masuk ke dunia teknologi informasi dan internet.
“Kepastian hukum ini memberikan posisi yang proporsional, dan tetap memberikan ancaman yang signifikan untuk menjaga dari perbuatan yang dilarang,” pungkasnya.(net)
No comments