Ilustrasi (net)
Sumbar Raya - - – Setelah melalui proses yang cukup panjang,
dalam perubahan yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna, UU ITE kini
ditetapkan sebagai delik aduan.
Selain dapat menghindari multitafsir, perubahan
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang
sudah dianggap dapat memberikan kepastian hukum.
Artinya, proses hukum akan berjalan apabila orang yang merasa
dicemarkan nama baiknya mengajukan pelaporan atau mengadukan pelaporan
kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui
sarana dan prasarana teknologi informasi.
Apa yang digolongkan sebagai pencemaran nama baik tersebut adalah
bila terkirim kepada publik melalui pola mendistribusikan,
mentransmisian dan/atau menjadikan dapat diaksesnya muatan pencemaran
nama baik. Ini sesuai yang terdapat pada Pasal 27 ayat (3) di
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kepastian hukum pertama dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut
adalah delik aduan bukan delik umum. Maksudnya ialah orang yang merasa
dicemarkan nama baiknya maka dapat mengajukan pelaporan atau mengadukan
kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui
sarana dan prasarana teknologi informasi,” ungkap Plt. Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza kepada Okezone, Rabu
(9/11).
Selain itu, masih menurut Noor Iza, kepastian hukum yang didapat dari
perubahan UU ITE adalah adanya penurunan masa pidana dari 6 tahun
penjara menjadi paling lama 4 tahun penjara.
Dengan adanya perubahan masa tahanan, sesuai dengan khasanah Hukum
Acara, maka seseorang yang diduga atau disangka melakukan perbuatan
pencemaran nama baik, tidak dapat dikenai sanksi penahanan sebelum ada
pembuktian yang disetujui oleh pengadilan.
Berbeda dari sebelumnya, jika masa pidana maksimal 6 tahun pidana,
maka orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik akan langsung
dapat ditahan sesuai dengan Hukum Acara yang menyebutkan ancaman minimal
5 tahun penjara. S
elain mengurangi masa penahanan dalam ranah pencemaran nama baik,
perubahan UU ITE juga memuat pengurangan masa pidana penjara paling lama
12 tahun mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, menjadi
maksimal 4 tahun pidana.
“Hal tersebut dilakukan untuk melindungi seseorang dari dampak yang berlebihan dari perbuatan melawan hukum,” imbuh Noor Iza.
Dia juga mengatakan jika teknologi informasi dengan internet
merupakan sarana yang masif digunakan untuk menyebarkan informasi atau
dokumen elektronik.
Menurutnya, siapa saja bisa menjadi fragile ketika masuk ke dunia
maya. Orang yang mumpuni sekalipun bisa berubah menjadi tidak dewasa
saat berada di dunia internet.
Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Netizen dari semua kalangan
dan berbagai tingkatan masyarakat, untuk selalu sadar dan menyadari
potensi yang mungkin dilakukan oleh setiap individu ketika masuk ke
dunia teknologi informasi dan internet.
“Kepastian hukum ini memberikan posisi yang proporsional, dan tetap
memberikan ancaman yang signifikan untuk menjaga dari perbuatan yang
dilarang,” pungkasnya.(net)

0 Komentar