Sumbar Raya — Liquified Petroleum Gas
(LPG) 3 Kg kembali langka di masyarakat. Hal ini menjadi sorotan Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar. Rencananya ESDM Provinsi dan
kabupaten/kota akan membentuk tim khusus untuk mengusut hal tersebut.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Heri Martinus, melalui Kepala Seksi (Kasi) Migas, Jon Kimberly mengatakan, apabila ditemukan pangkalan yang ‘nakal’ maka akan langsung ditindak dengan sanksi tegas.
“Selain sanksi pencabutan izin pangkalan ini bisa dipidanakan, apalagi
menyelewengkan bahan bakar subsidi seperti itu,” terangnya kepada
Haluan, Kamis (13/10) di Padang.
Dari laporan yang masuk ke ESDM kata Jon, adanya permainan di tingkat
pangkalan dengan menjual LPG 3 Kg yang bersubsidi kepada pengencer.
Padahal dalam aturannya pangkalan tidak boleh menjual lagi LPG 3 Kg ke
pengecer, tetapi harus langsung disalurkan ke masyarakat.
“Kondisi ini diperburuk dengan harga jual yang melebihi harga HET
(Harga Eceran Tertinggi). Padahal untuk harga HED yang berdasarkan
surat Gubernur itu hanya Rp17.000. Namun, di lapangan dijual hingga
harga Rp25.000, ini jelas salah,”terangnya.
Selain adanya laporan agen ‘nakal’, ESDM juga menerima laporan adanya
restoran yang seharusnya memakai LPG 12 Kg malah ‘migrasi’ ke LPG 3 Kg
dengan alasan lebih murah.
“Padahal LPG 3 Kg hanya untuk rumah tangga miskin dan telah disubsidi
pemerintah. Ini yang akan kita selidiki ke lapangan. Kalau ketemu akan
langsung kita tindak,” ujarnya.
Dari data besaran alokasi tahun 2016, Provinsi Sumbar mendapat jatah
79.556 yang dibagi untuk 18 kabupaten/kota kecuali Mentawai. Dimana
untuk kuota terbesar ada di Kota Padang yang mencapai 18.897 tabung.
Sementara untuk daerah lainnya dengan kuota di kisaran angka 1.000
tabung.
Pihak ESDM mengungkapkan, menilik kinerja Tim Pembinaan Pengawasan
dan Pelaksanaan Konversi Migas (TPPPKM) di Sumbar, ternyata belum ada
gebrakan terbaru. Terakhir itu hanya uji petik ke lapangan dalam rangka
pengawasan hal tersebut.
“Kami tentu berharap tim ini dapat berbuat lebih agar tidak ada lagi penyelewengan LPG 3 Kg ini,” tukasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris TPPKM Sumbar, Syafrizal menyebutkan,
belum adanya sanksi tegas membuat oknum yang memainkan LPG 3 Kg masih
terus berlanjut. Setelah ditemukan adanya permainan namun hanya diberi
teguran tanpa sanksi yang tegas.
“Seharusnya mereka diberi sanksi yang member efek jera. Misalnya dari
Pertamina itu bisa dengan memberhentikan pasokan ke pangkalan tersebut
atau sanksi lain,” katanya.
Ia berharap dari Hiswana Migas juga melakukan hal yang sama agar
kejadian kelangkaan LPG 3 Kg tidak lagi terulang. “Kita berharap ada
surat tertulis untuk sanksi ini, jadi ketika tim ke lapangan itu
benar-benar bisa maksimal,” tukasnya.
Dilanjutkan Jon Kimbely, untuk mengatasi berulangnya kelangkaan Gas
‘melon’ , pemerintah sebenarnya telah menelurkan beberapa wacana,
mulai dari penggunaan kartu kendali hingga wacana terbaru dengan
menggunakan kartu subsidi.
Nanti LPG 3 Kg ini akan dilepas ke pasar dengan keekonomian. Sehingga
semua orang dapat menikmatinya. Hanya saja bagi masyarakat miskin yang
akan mendapatnya, pemerintah telah menyiapkan kartu khusus yang telah
disubsidi seharga gas tersebut.
“Bagi warga miskin bisa saja menukarkan kartu subsidi itu dengan gas
yang mereka butuhkan. Karena kartu tersebut telah terisi sejumlah uang
seharga gas tersebut. Misalnya harga gas Rp40.000 maka kartu ini telah
diisi, apakah untuk dua kali penggunaan atau lebih. Jadi, nanti semua
bisa memanfaatkan LPG 3 Kg ini tanpa ada pembedaan,” katanya.
Sekaitan dengan wacana ini pihak ESDM belum dapat memastikan kapan
akan diberlakukan, karena pemerintah pusat tengah menggodoknya. “Saya
rasa ini akan jauh lebih efektif daripada pakai kartu kendali,”
paparnya. (h.net)

0 Komentar