• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Izin Hotel Nabawi Syariah I dan II Terancam Dicabut Pemko Padang


    Izin Hotel Nabawi Syariah I dan II Terancam Dicabut Pemko Padang
    Budi Payan. 
    SUMBAR RAYA- - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang akan melakukan pemasangan stiker belum bayar pajak di Hotel Nabawi Syariah I yang berlokasi di jalan Sumatera No. 4 Ulak Karang, dan Nabawi Syariah ll yang terletak jalan Veteran No. 51 Purus, Kota Padang, Sumatera Barat.

    Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dipenda Kota Padang, Budi Payan menegaskan, pemasangan stiker akan dilakukan setelah melalui beberapa prosedur tetap (protap) terhadap kedua hotel yang merupakan
    milik Irfianda Abidin tersebut.

    "Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada pemilik hotel, Irfianda Abidin, namun dia tidak pernah datang. Dia hanya mengirim stafnya saja," ujar Budi kepada media ini, Kamis, 20 Oktober 2016.

    Bahkan, kata Budi, pihaknya sudah mengirim teguran pertama sejak tanggal 4 Oktober 2016, tapi sampai saat ini tidak diacuhkan. Teguran kedua dilayangkan tanggal 21 Oktober 2016.

    "Kalau teguran sudah dilayangkan dua kali, maka yang ketiga adalah surat peringatan terakhir. Kalau juga tidak diindahkan, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

    Dikatakan Budi, sanksinya berupa pemasangan stiker tidak membayar pajak hotel dan izin hotel yang bersangkutan akan dievaluasi. Tidak tertutup kemungkinan izin hotel tersebut akan dicabut.

    "Kita akan berkoordinasi dengan BPMPTSP Kota Padang selaku instansi yang mengeluarkan izin dan Satpol PP sebagai instansi penegak Perda," pungkasnya.

    Untuk menghitung kerugian daerah dari sektor PAD berupa pajak hotel dari Hotel Nabawi l dan ll akan dilakukan pemeriksaan khusus. Dan itu bisa berujung pada tindak pidana perpajakan sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Padang No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

    "Semua hotel yang beroperasi di Kota Padang wajib hukumnya membayar pajak hotel, tanpa ada pengecualian. Kita akan bersikap tegas dalam menegakkan aturan," cakap Budi.

    Sebagaimana diketahui, Irfianda Abidin saat ini tercatat sebagai Wakil Bendahara Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) Majelis Mujahidin Indonesia periode 2013-2018 M. (by)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa