PESISIR SELATAN — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan aset di SMAN 3 Painan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kini berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan serta menghitung potensi kerugian negara.
Kasus yang mencuat dari laporan Forum dan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar tersebut dilaporkan ke Kejari Pesisir Selatan sejak awal Juni 2026. Laporan itu turut didampingi Advokat Ardy Rusyda, S.H. dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.Hum., saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler pada Rabu (9/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan dari tim Kejari Pesisir Selatan.
Menurut Andri, surat tersebut diterima sebanyak dua kali, masing-masing tertanggal 24 Juli dan 30 Juli 2026.
“Kasus SMAN 3 Painan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kami akan mendalaminya dan segera membentuk tim khusus di bawah Inspektur Pembantu V (Irban V/Irbansus) untuk melakukan audit dan pemeriksaan keuangan. Karena perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, kami akan terus berkoordinasi intensif dengan Kejari Pesisir Selatan,” ujar Andri.
Kejari Pessel Minta Masyarakat Kawal Penanganan Perkara
Langkah Inspektorat Sumbar tersebut mendapat respons positif dari jajaran Kejari Pesisir Selatan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., kejaksaan menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pessel, Andre Pratama Aldrin, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teguh Prayogi, S.H., M.H., pada Kamis (10/9/2026), meminta masyarakat dan pihak pelapor ikut mengawal proses penanganan perkara.
“Kami meminta kasus ini dikawal ketat oleh masyarakat dan pihak pelapor. Kami pastikan bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab atas nama institusi Kejaksaan demi menjaga marwah hukum di negeri ini,” ujar Andre di Kantor Kejari Pessel.
Dugaan Penarikan Dana Selama 14 Tahun
Dugaan pungli di SMAN 3 Painan menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat terkait sejumlah pungutan kepada peserta didik dan orang tua.
Berdasarkan kalkulasi sementara yang disampaikan pihak pelapor, sejumlah komponen biaya yang disebut ditarik di luar Dana BOS dan APBD Provinsi selama periode 2013 hingga 2026 mencapai angka sekitar Rp123,4 miliar.
Perhitungan tersebut terdiri dari tiga komponen utama.
Pertama, uang masuk atau uang bangku dengan asumsi 180 siswa per tahun selama 14 tahun dengan nominal Rp7,9 juta per siswa. Nilainya diperkirakan mencapai Rp19,908 miliar.
Kedua, uang seragam dengan asumsi 180 siswa per tahun selama 14 tahun sebesar Rp1,08 juta per siswa, dengan total sekitar Rp2,7216 miliar.
Ketiga, SPP bulanan yang dihitung berdasarkan 400 siswa per bulan dengan nominal Rp1,5 juta selama 168 bulan, sehingga diperoleh estimasi sekitar Rp100,8 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, diperoleh angka sekitar Rp123,4296 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan kalkulasi sementara pihak pelapor, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi. Nilai riil dan status hukumnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit pihak berwenang.
Dalih Biaya Operasional Asrama
Sebelumnya, polemik mencuat ketika wartawan berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, M.Pd.
Kepala sekolah disebut tidak bersedia ditemui dan mengarahkan konfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas/Pusat Informasi, Edrianto, M.A.
Dalam keterangannya, Edrianto membenarkan adanya penarikan uang masuk sebesar Rp7,9 juta per siswa dan SPP bulanan Rp1,5 juta.
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional asrama, termasuk makan-minum serta kebutuhan perbaikan fisik.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana dan kondisi fisik bangunan asrama.
Wartawan juga disebut tidak diperkenankan melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik asrama atas instruksi kepala sekolah melalui telepon.
Edrianto juga mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan Dana BOS karena pengelolaannya disebut berada di tangan kepala sekolah.
Sorotan Dugaan Status Kepemilikan Mobil Toyota Hiace
Selain dugaan pungutan, perkara tersebut juga menyeret persoalan aset berupa satu unit kendaraan operasional sekolah jenis Toyota Hiace.
Mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa pada masa kepemimpinannya bersama Ketua Komite Ir. Era Sukma Munaf, pihak sekolah menyetorkan uang muka lebih dari Rp100 juta dari dana komite untuk pembelian kendaraan operasional.
Namun, berdasarkan penelusuran di Kantor Samsat Painan, kendaraan dengan nomor polisi BA 7008 GH disebut tidak tercatat atas nama SMAN 3 Painan maupun Komite Sekolah.
Data Samsat disebut menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama Muslim Arif, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kemudian menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII Pesisir Selatan.
Muslim Arif telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembelian mobil tersebut memang menggunakan dana komite sekolah dan dilakukan melalui sistem kredit. Namanya digunakan dalam proses pengajuan kredit karena dibutuhkan pihak yang bertanggung jawab dalam administrasi pembelian kendaraan.
“Benar itu, nama saya dipakai saat mengajukan permohonan kredit untuk membeli mobil sekolah, bus sekolah, sebab harus ada penanggung jawabnya. Disepakati saya yang diterapkan nama sementara pada STNK dan BPKB bus sekolah tersebut dan setelah lunas saya serahkan kembali pada sekolah SMA 3 Painan,” jelas Muslim.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi dan diuji dalam proses pemeriksaan untuk memastikan status hukum serta kepemilikan aset tersebut.
Pelapor Soroti Aspek Hukum
Advokat Ardy Rusyda menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, baik dari sisi dugaan pungutan maupun pengelolaan aset.
Menurut analisis hukum yang disampaikan, apabila unsur-unsur pidana terbukti, dugaan pungutan dengan penyalahgunaan kewenangan dapat dikaji berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Ia juga menilai penggunaan dana komite untuk pembelian kendaraan yang kemudian tercatat atas nama pribadi perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk sumber dana, mekanisme pembelian, status kredit, dokumen kepemilikan, serta tujuan penggunaan kendaraan.
Ardy menegaskan bahwa adanya kesepakatan komite atau orang tua siswa tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menunggu Hasil Audit dan Pembuktian Kejaksaan
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dan proses hukum yang dilakukan Kejari Pesisir Selatan.
Audit tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari berapa sebenarnya dana yang dihimpun dari orang tua siswa, ke mana aliran dana tersebut, siapa yang mengelola, apakah terdapat penyimpangan, hingga apakah terdapat kerugian negara.
Demikian pula dengan Toyota Hiace BA 7008 GH. Penyidik perlu memastikan sumber dana pembelian, kedudukan hukum komite sekolah, alasan kendaraan tercatat atas nama pribadi, serta status aset setelah kredit kendaraan dinyatakan lunas.
Hingga kini, belum ada penetapan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan masih berada dalam proses pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat Pesisir Selatan dan pegiat pendidikan berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, serta tidak tebang pilih.
Publik juga meminta agar seluruh pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim ASANTARA)

0 Komentar