Polresta Padang Bantah Dugaan Suap Rp10 Juta dalam Penanganan Kasus D dan R



PADANG — Polresta Padang membantah adanya praktik suap sebesar Rp10 juta dalam penanganan perkara yang melibatkan dua orang berinisial D dan R. Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada aparat dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pihak keluarga D dan R juga meluruskan informasi yang sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online.

YP (43), yang mewakili keluarga D dan R, menegaskan bahwa kedatangan keluarga ke kantor polisi bukan untuk menyerahkan uang suap, melainkan untuk mengambil sepeda motor milik keluarga yang tertinggal di lokasi.

“Kedatangan kami ke lokasi bukan untuk memberikan uang suap sebesar Rp10 juta, melainkan untuk mengambil sepeda motor milik keluarga yang tertinggal. Pemberitaan sebelumnya sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar YP kepada awak media, Selasa (16/9/2026) malam.

Menurut YP, keluarga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Pihak keluarga juga meminta media yang bersangkutan melakukan koreksi dan meluruskan informasi tersebut.

YP menyebut, pihak keluarga mempertimbangkan menempuh langkah hukum apabila informasi yang dinilai keliru tersebut tidak segera diluruskan.

“Jika media tersebut tidak meluruskan narasi ini, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak terkait atas tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran keterangan palsu,” katanya.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Suap

Di tempat terpisah, Kanit Tim Rajawali Polresta Padang, Ipda Hidayatul Akmal, turut membantah adanya pemberian uang sebesar Rp10 juta dalam proses penanganan perkara D dan R.

“Tidak ada suap Rp10 juta. Proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti permulaan dan penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan lintas tim,” tegas Ipda Hidayatul Akmal.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap D dan R bermula dari hasil pemeriksaan awal. Keduanya disebut dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine, meskipun pada tahap awal tidak ditemukan barang bukti narkotika secara fisik.

Proses tersebut kemudian dikembangkan oleh kepolisian. Dari hasil pengembangan, polisi menduga D dan R memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.

Menurut Ipda Hidayatul Akmal, penanganan perkara selanjutnya dialihkan kepada Tim Klewang Polresta Padang setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan D dan R dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor.

“Kasus tersebut selanjutnya dialihkan penanganannya kepada Tim Klewang Polresta Padang setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan D dan R dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor,” pungkasnya.

Polresta Padang menyebut dugaan keterlibatan tersebut berkaitan dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hingga kini, proses hukum terhadap D dan R masih berlangsung di bawah penanganan penyidik Reskrim Polresta Padang.

Seluruh proses hukum dan dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (**)


Posting Komentar

0 Komentar