PASAMAN BARAT | Sumbarraya.com — Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polres Pasaman Barat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mengantisipasi dampak buruk yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk membakar sampah maupun melakukan kegiatan yang berpotensi memicu munculnya api, terutama di kawasan yang mudah terbakar.
“Mari cegah karhutla dengan tidak membakar hutan dan lahan demi kita, demi anak dan cucu kita, demi masa depan yang lebih baik,” demikian pesan Kapolres Pasaman Barat dalam imbauannya.
Selain melarang pembakaran hutan dan lahan, masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta menghindari berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan api dan berpotensi menyebabkan kebakaran.
Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya aparat keamanan maupun pemerintah.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mengurangi kualitas udara, mengancam habitat dan ekosistem, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Pidana
Dalam imbauan tersebut, Polres Pasaman Barat juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Pasal 78 ayat (4) mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk tidak menunggu hingga kebakaran terjadi. Setiap warga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 (Call Center Polri) atau menghubungi nomor 088271300033 yang tercantum dalam imbauan Polres Pasaman Barat.
“Bersama kita cegah karhutla untuk Pasaman Barat yang lebih hijau dan sehat,” menjadi pesan yang ditekankan Polres Pasaman Barat dalam upaya mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan.
Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa kepedulian dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mencegah karhutla serta menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
(Puput | Sumbarraya.com)

0 Komentar