Sumbarraya.com, Pasaman Barat – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, mengamankan seorang pria berinisial BA alias Buyung Puleh (31), warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
BA diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar, tertanggal 2 Juni 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Terduga pelaku ditemukan sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali,” kata AKP Feri.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, personel yang dipimpin Ipda Edo Perdana berhasil mengamankannya dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, BA alias Buyung Puleh merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026. Terduga pelaku disebut kerap berpindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
“Yang bersangkutan merupakan TO Operasi Sikat 2026. Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui dugaan aksi pencurian di rumah Azri Handoko, kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga ke bagian rangka atap rumah. Selanjutnya, pelaku mengambil satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw.
“Setelah mengambil barang milik korban, pelaku kemudian keluar melalui pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah,” jelas AKP Feri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kinali setelah memperoleh informasi mengenai barang yang diduga hasil curian dan dijual kepada salah seorang warga. Warga tersebut merasa curiga karena barang ditawarkan dengan harga relatif murah dan kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain perkara curat tersebut, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan BA dalam kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban untuk mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara lainnya,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan membeli minuman keras.
Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kinali dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
(Puput)

0 Komentar