PADANG, SUMBARRAYA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Solok. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan mineral secara ilegal.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa emas, perak, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pengolahan mineral tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pertambangan.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumatera Barat dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian terhadap negara karena sumber daya alam dimanfaatkan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Menurutnya, penegakan hukum di bidang pertambangan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif agar praktik serupa tidak semakin berkembang di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Ia menegaskan, kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi kepentingan generasi saat ini maupun generasi mendatang.
“Kami berharap melalui pengungkapan ini dapat memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Polda Sumbar akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kombes Pol. Susmelawati Rosya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik pertambangan ilegal dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Polda Sumbar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan di sektor pengelolaan sumber daya alam, termasuk pertambangan tanpa izin, sebagai bagian dari komitmen menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
(Redaksi)

0 Komentar