• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Siswi Tewas Diduga Dibakar Teman, 2 Guru SDN 10 Durian Jantung Padang Pariaman Jadi Tersangka


    Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, penetapan kedua guru sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan.

    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Dua orang guru SDN 10 Durian Jantung di Nagari III Koto Aua Malintang, Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pariaman akibat insiden yang berujung maut pada seorang murid yang diduga dibakar oleh temannya.

    Dua guru tersebut adalah guru olahraga dan wali kelas. Keduanya dianggap telah lalai sehingga terjadi insiden nahas di sekolah tersebut.

    Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi pada Jumat (5/7/2024).

    Menurutnya, penetapan kedua guru sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

    “Kedua tersangka diduga kuat telah lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap muridnya di sekolah,” tegas AKBP Andreanaldo, seperti diberitakan Datiak.com, jaringan Beritasatu.com (B-Network), Sabtu (6/7/2024).

    Akibat kelalaian tersebut, seorang murid bernama Aldelia Rahma mengalami insiden yang berujung maut, yaitu luka bakar hingga 80 persen di sekujur tubuhnya.

    "Pihak keluarga memutuskan melaporkan kejadian ini," tambahnya.

    Kedua guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Aldelia Rahma.

    Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah kurungan penjara paling lama 5 tahun.

    AKBP Andreanaldo juga menjelaskan selain kedua guru tersebut, keluarga korban juga melaporkan seorang murid. 

    Murid tersebut diduga sebagai pelaku yang menyebabkan terbakarnya korban.

    “Jika murid yang dilaporkan pihak keluarga, sesuai keputusan pengadilan nantinya, mengingat murid tersebut masih di bawah 12 tahun,” jelasnya.

    “Pengadilan yang akan menentukan proses terhadap murid tersebut, apakah melalui mediasi untuk mencapai titik damai atau dikembalikan ke orangtuanya,” tutup AKBP Andreanaldo.

    Diberitakan sebelumnya, pada 23 Februari 2024, seorang murid SDN 10 Durian Jantung bernama Aldelia Rahma berteriak histeris dengan sekujur tubuh terbakar.

    Berdasarkan keterangan pihak sekolah, korban mengalami luka bakar saat membakar sampah di belakang sekolah bersama teman-temannya.

    Diduga, salah seorang teman bermain dengan bahan bakar yang digunakan sehingga api menyambar tubuh Aldelia.

    Luka bakar yang mencapai 80% membuat korban kritis dalam waktu lama.

    Korban sempat mengalami gizi buruk karena tubuhnya sulit menerima asupan setelah terbakar, sehingga kondisinya semakin memburuk. 

    Aldelia Rahma akhirnya meninggal di RSUP M Djamil Padang pada Selasa (21/5/2024).

    Sumber: BeritaSatu.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa