Pembangunan JIAT BWS V Sumbar Tak Tepat Waktu, Ketua Umum LSM P2NAPAS Desak Transparansi Denda dan Evaluasi Penyedia Jasa



PADANG, SUMBARRAYA.COM — Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di sejumlah kawasan Kota Padang menjadi sorotan. Proyek yang diharapkan menjadi solusi bagi petani dalam memenuhi kebutuhan air, terutama saat musim kemarau, disebut masih menyisakan pekerjaan di sejumlah titik.

JIAT memiliki peran strategis dalam mendukung ketersediaan air untuk lahan pertanian. Sejumlah kawasan di Bungus Teluk Kabung dan sekitarnya selama ini diketahui menghadapi persoalan kekeringan akibat keterbatasan jaringan irigasi.

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah titik pekerjaan yang belum rampung. Di antaranya di kawasan Teluk Kabung, Perumnas Gates Bungus, serta beberapa lokasi lainnya yang termasuk dalam paket pekerjaan JIAT BWS V Sumbar.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya pemberitaan mengenai pembangunan JIAT BWS V Sumbar mendapat hak jawab dan klarifikasi dari pihak BWS V Sumbar. Sejumlah pandangan dan analisis dari pihak yang memahami persoalan proyek turut disampaikan untuk memperjelas persoalan keterlambatan pekerjaan, termasuk mekanisme dan penerapan sanksi terhadap penyedia jasa.

Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/7), meminta BWS V Sumbar memastikan seluruh ketentuan kontrak diterapkan secara konsisten apabila pekerjaan memang telah mengalami keterlambatan.

“Jika keterlambatan memang terjadi, maka penerapan denda keterlambatan harus dilakukan sesuai kontrak. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa, termasuk menilai penyebab keterlambatan, kualitas hasil pekerjaan, dan langkah percepatan penyelesaiannya,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ahmad, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Kami mendorong BWS V Sumbar menyampaikan secara terbuka berapa besaran denda yang telah dikenakan kepada kontraktor, bagaimana progres penyelesaian terkini, kapan proyek ditargetkan selesai 100 persen, dan kapan fasilitas tersebut dapat diserahterimakan serta dimanfaatkan oleh para petani. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ahmad menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan keterlambatan tidak berdampak terhadap kualitas pekerjaan maupun manfaat proyek bagi masyarakat.

Apabila setelah evaluasi ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, kata Ahmad, aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Minta Sanksi Sesuai Ketentuan Kontrak

Hal senada disampaikan Direktur Pengawasan Bapermen (Badan Perlindungan Konsumen) Sumbar, Hendri Pratama. Ia menilai keterlambatan pengerjaan proyek JIAT BWS V Sumbar harus disikapi berdasarkan ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku.

“Keterlambatan pengerjaan proyek JIAT BWS V ini harus dilaksanakan perpanjangan waktu dan dilakukan penerapan denda sesuai kontrak. Jika proyek JIAT ini belum juga selesai, maka penyedia jasa harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri.

Ia juga meminta BWS V Sumbar terbuka dalam menyampaikan tindak lanjut atas keterlambatan proyek, termasuk sanksi dan besaran denda yang dikenakan kepada penyedia jasa.

“Namun kalau memang sudah ada hak jawab dari BWS V Sumbar tentang keterlambatan, BWS V juga harus terbuka dalam menyampaikan sanksi dan besaran denda terhadap penyedia jasa, karena ini juga menyangkut hidup para petani yang mengharapkan proyek JIAT ini dapat digunakan secara maksimal,” tegasnya.

Hendri menilai transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana progres pekerjaan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan tim media melalui WhatsApp.

Konfirmasi dilakukan mengingat proyek JIAT BWS V Sumbar berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumbarraya.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BWS V Sumbar, PT Brantas Abipraya (Persero), maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan, masa kontrak, mekanisme perpanjangan waktu, serta penerapan denda apabila terjadi keterlambatan.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh mengenai pelaksanaan pembangunan JIAT dan memastikan proyek yang menggunakan keuangan negara tersebut dapat diselesaikan serta memberikan manfaat maksimal bagi para petani.

(TIM)


Posting Komentar

0 Komentar