PASAMAN BARAT, SUMBARRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut digelar mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026, dengan sasaran utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Operasi Sikat Singgalang 2026 dilaksanakan selama 14 hari dengan sasaran utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara tiga kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar Target Operasi (non-TO) yang berhasil dilakukan jajaran Satreskrim selama pelaksanaan operasi.
“Empat kasus yang berhasil diungkap merupakan Target Operasi, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan pengungkapan non-Target Operasi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Kesembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial AF (29), RF (30), AU (27), HS (23), SA (26), RJ (24), AG (18), MF (21), dan IR (21).
Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui layanan Kepolisian 110, menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Polres Pasaman Barat,” pungkasnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman barat.
(Puput)

0 Komentar