Ombudsman Sumbar Ajak Media dan Masyarakat Aktif Kawal Pelayanan Publik: Jangan Pernah Berhenti Bersuara



PADANG, SUMBARRAYA.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengajak masyarakat, khususnya insan pers, untuk terus mengawal kualitas pelayanan publik melalui kritik, pengawasan, dan penyampaian aspirasi secara konstruktif. Menurutnya, suara publik memiliki kekuatan besar dalam mendorong perubahan meskipun kewenangan Ombudsman kerap dianggap terbatas.

Hal itu disampaikan Adel Wahidi saat menjadi narasumber dalam kegiatan dialog bersama insan pers di Kota Padang, Rabu (15/7/2026).

Kalau ada kesempatan untuk bersuara, ya bersuara. Jangan pernah berhenti bersuara. Dengan bersuara saja sudah memberikan efek. Apalagi kalau disertai tindakan,” tegas Adel.

Ia menilai media massa memiliki peran strategis sebagai mitra pengawas pelayanan publik. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, media juga berfungsi sebagai kontrol sosial untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugas sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam paparannya, Adel menjelaskan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Keberadaan Ombudsman, lanjutnya, pertama kali dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Selanjutnya, kedudukan dan kewenangannya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Adel, regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Bahkan, rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman bersifat mengikat secara administratif, sehingga pejabat atau kepala daerah yang mengabaikannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur kemajuan sebuah negara. Negara-negara maju seperti Swedia, Norwegia, dan Australia dinilai mampu membangun sistem pelayanan publik yang baik karena didukung oleh pengawasan yang efektif, termasuk melalui lembaga Ombudsman.

Ombudsman hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang adil, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Adel juga berbagi perjalanan pengabdiannya di Ombudsman RI. Ia memulai karier sebagai Asisten Ombudsman pada tahun 2012 dan mengabdi selama 12 tahun sebelum dipercaya memimpin Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Baginya, Ombudsman bukan sekadar tempat bekerja, melainkan ruang pengabdian untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

Saya akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat,” tutup Adel.

Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Ombudsman, media, dan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Puput)

Posting Komentar

0 Komentar