Keterlambatan Proyek JIAT Bungus Dinilai Berdampak pada Ekonomi Petani, Marlis: Bukan Sekadar Persoalan Teknis




PADANG, SUMBARRAYA.COM – Keterlambatan pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di wilayah Bungus, Kota Padang, dinilai tidak hanya menjadi persoalan teknis pekerjaan konstruksi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat petani yang menjadi penerima manfaat proyek tersebut.

Pembangunan jaringan air tanah dan air baku yang dikerjakan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) hingga kini dilaporkan belum rampung, meskipun masa kontraknya telah berakhir.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, khususnya para petani di Bungus yang berharap proyek JIAT dapat segera berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pasokan air irigasi.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Sosial yang juga Ketua Umum DPN ASANTARA, Drs. H. Marlis, M.M., C.Med., menegaskan bahwa perencanaan sebuah proyek fisik seharusnya tidak hanya memperhitungkan aspek teknis dan biaya.

Menurutnya, aspek ekonomi, sosial, serta lingkungan juga harus menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

“Suatu pekerjaan fisik pasti diawali dengan perencanaan yang matang dan komprehensif, bukan hanya dari aspek teknis dan biaya saja, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Marlis, Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor dapat menimbulkan dampak yang lebih luas. Tidak hanya berkaitan dengan target pembangunan yang tidak tercapai, tetapi juga berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya sudah dapat mereka rasakan.

“Ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor, tentunya yang terdampak bukan hanya aspek teknis saja. Lebih luas dari itu, ada potensi kerugian ekonomi yang diterima masyarakat Bungus yang rata-rata merupakan petani sebagai pengguna atau penerima manfaat JIAT tersebut,” katanya.

Marlis menilai, masyarakat semestinya sudah dapat memanfaatkan jaringan irigasi tersebut apabila proyek selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Untuk itu, ia meminta pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlambatan proyek tersebut.

“Kontraktor tidak hanya diberikan sanksi denda, tetapi juga perlu dipertimbangkan sanksi daftar hitam atau blacklist, apalagi kontraktor tersebut merupakan kontraktor dengan kualifikasi besar,” tegasnya.

Lebih jauh, Marlis juga mendorong agar dilakukan penelusuran lebih mendalam terhadap proses pelaksanaan proyek, termasuk apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

“Perlu dilakukan investigasi yang lebih dalam, termasuk apakah ada indikasi KKN dalam proses lelangnya,” ujarnya.

Praktisi Hukum: PPK Harus Memberikan Peringatan

Sementara itu, Praktisi Hukum dan Advokat, Dr. Yuspar, M.Hum., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (16/7/2026), menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dalam proyek pemerintah memiliki konsekuensi hukum dan administratif apabila tidak disebabkan oleh kondisi yang dapat dibenarkan.

Menurut Yuspar, keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan kahar atau force majeure, seperti kondisi cuaca ekstrem maupun kendala pembebasan lahan, perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan bukti yang ada.

Namun, apabila keterlambatan tidak disebabkan oleh faktor-faktor tersebut, maka penyedia jasa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bukan karena force majeure, tentu ada konsekuensinya. Sanksi denda dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu, apabila pekerjaan tidak juga diselesaikan hingga masa kontrak berakhir, pemutusan kontrak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuspar juga menjelaskan bahwa sanksi daftar hitam tidak serta-merta diberikan kepada perusahaan kontraktor. Menurutnya, terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

“Blacklist tidak secara otomatis. PPK terlebih dahulu memberikan peringatan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, barulah dapat diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, kelompok tani yang merasa dirugikan akibat keterlambatan proyek dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak-pihak terkait dengan melampirkan bukti pendukung.

“Kelompok tani dapat membuat surat kepada PPK, pemerintah daerah, DPRD, maupun Ombudsman dengan melampirkan dokumentasi kondisi di lapangan dan bukti kerugian yang dialami, termasuk apabila terjadi gagal panen akibat proyek tidak tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pengaduan tidak ditindaklanjuti, masyarakat tetap memiliki jalur hukum sesuai dengan kewenangan dan objek permasalahan yang dihadapi.

“Namun, tentu semua harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tutupnya.

Keterlambatan proyek JIAT Bungus kini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait. Selain memastikan penyelesaian pekerjaan, masyarakat juga menunggu kejelasan mengenai langkah evaluasi, sanksi terhadap penyedia apabila terbukti lalai, serta upaya pemulihan terhadap dampak yang mungkin telah dirasakan oleh petani sebagai penerima manfaat.

(Puput)

Posting Komentar

0 Komentar