ASANTARA Dorong Media Patuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam Kasus Dugaan Bom Rakitan di Padang




PADANG, SUMBARRAYA.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Media Online Nusantara (ASANTARA) mengajak seluruh insan pers untuk kembali mengedepankan etika jurnalistik dan mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam peliputan kasus dugaan bom rakitan yang melibatkan seorang pelajar di Kota Padang.

Ajakan tersebut muncul menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai kasus yang diduga melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun. Dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media, masih ditemukan penyebutan identitas yang berpotensi mengungkap jati diri anak, baik melalui penulisan inisial maupun penyebutan nama sekolah secara lengkap.

ASANTARA menilai, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa media wajib melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Perlindungan identitas tidak hanya mencakup nama, tetapi juga informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak kepada publik, termasuk nama sekolah, alamat, maupun data pribadi lainnya.

“Karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, maka statusnya masih tergolong anak menurut ketentuan hukum. Oleh sebab itu, pemberitaan harus tetap mengacu pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” demikian disampaikan dalam pembahasan internal pengurus ASANTARA.

ASANTARA juga mendorong seluruh perusahaan pers yang telah menayangkan berita terkait agar melakukan koreksi atau penyuntingan terhadap berita yang telah dipublikasikan apabila masih memuat informasi yang berpotensi membuka identitas anak.

Langkah koreksi tersebut dapat dilakukan dengan mengganti inisial maupun identitas lainnya menjadi penyebutan yang lebih umum, serta menghilangkan nama sekolah dan menggantinya dengan istilah seperti “sebuah sekolah tingkat SLTA di Kota Padang”, sehingga identitas anak tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ASANTARA menilai penting adanya edukasi kepada insan pers agar kejadian serupa tidak terulang dalam pemberitaan berikutnya. Organisasi media tersebut mempertimbangkan untuk menerbitkan imbauan resmi, baik dalam bentuk siaran pers maupun melalui penyampaian di berbagai grup komunikasi wartawan dan media.

ASANTARA berharap seluruh media, baik cetak, elektronik, maupun siber, dapat menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik dan perlindungan hak-hak anak.

“Kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral pers dalam melindungi masa depan anak yang masih memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan memperbaiki diri,” tutup imbauan tersebut.

(puput)

Posting Komentar

0 Komentar