Pasaman Barat — Tim Tindak Anti Tawuran dan Balap Liar Polres Pasaman Barat mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tawuran dan balap liar di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di jalan umum Sarik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi Humas Polres Pasaman Barat, pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hingga dini hari yang kerap dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok untuk melakukan aksi yang mengganggu ketertiban umum.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Al Hafsi, S.Tr.K. bersama personel yang tergabung dalam Tim Tindak Anti Tawuran dan Balap Liar.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tawuran dan balap liar. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam menekan angka kenakalan remaja, mencegah aksi kriminalitas jalanan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Polres Pasaman Barat juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Saat ini, keenam orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
(Puput)

0 Komentar