Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat



Pasaman Barat — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DP (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 April 2026.

“Pelaku diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu A. Agung, Selasa (9/6/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Untuk melindungi identitas korban, namanya disamarkan menjadi Mawar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendatangi rumah korban pada malam hari dan masuk ke dalam kamar korban. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban yang berada di rumah.

Saat aksinya diketahui, pelaku diduga langsung melarikan diri melalui pintu dapur dan keluar dari area belakang rumah melalui gudang dengan cara membuka paksa dinding yang terbuat dari papan GRC.

Merasa tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif serta terukur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Iptu A. Agung mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diperoleh guna melengkapi proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku mengenal korban dan menyebut korban merupakan teman dekatnya. Meski demikian, seluruh keterangan masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Humas Res Pasbar)

Posting Komentar

0 Komentar