Tim Tabur Kejati Sumbar Ringkus Dua Buronan Kejari Pasaman Barat, Penegakan Hukum Tak Beri Ruang bagi DPO
DPO Kasus Pencurian dan Perkebunan Ilegal Berhasil Diamankan di Nagari Sasak oleh Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar
Pasaman Barat — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil menangkap dua terpidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (20/5/2026).
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan para buronan di wilayah Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Dua terpidana yang berhasil diamankan masing-masing yakni MARI UFRI alias OYONG, terpidana perkara pencurian, dan AFDI FITRA alias ABDI, terpidana kasus kegiatan perkebunan tanpa izin berusaha di dalam kawasan hutan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB terhadap MARI UFRI alias OYONG. Setelah berhasil mengamankan terpidana tersebut, tim kembali bergerak cepat dan beberapa jam kemudian berhasil menangkap AFDI FITRA alias ABDI di lokasi berbeda di wilayah yang sama.
MARI UFRI sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Januari 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 592 K/Pid/2021 menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana diketahui menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Sementara itu, AFDI FITRA sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam perkara kegiatan perkebunan ilegal di kawasan hutan dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut kemudian diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6706 K/Pid.Sus-LH/2022. Namun, terpidana juga melarikan diri sebelum proses eksekusi dilakukan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Keberhasilan penangkapan kedua buronan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Tabur Kejati Sumbar yang terus melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan para DPO.
Dengan strategi yang terukur dan koordinasi yang baik, tim bergerak dari Kota Padang menuju lokasi target dan berhasil mengamankan kedua terpidana tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya, kedua terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asintel Kejati Sumbar Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap setiap buronan.
“Kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Puput)

Tidak ada komentar