• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja Kering di Jorong Sidomulyo



    Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.

    Pelaku ditangkap di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) petugas karena diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

    “Benar, pelaku SY merupakan target operasi petugas,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).

    Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika yang telah meresahkan warga di kawasan Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah.

    Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin dan beberapa kali berhasil lolos dari kejaran aparat.

    Saat tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba melakukan penyergapan, pelaku sempat melarikan diri ke area kebun kelapa sawit milik warga.

    “Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit,” ungkapnya.

    Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet milik pelaku.

    Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua paket kecil sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

    Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip warna pink, satu dompet warna coklat merek Levis, satu kaca pirek yang terangkai dengan bong tutup warna putih, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu pack plastik klip warna bening, satu plastik warna abu-abu, satu tas hitam merek Rail Side, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

    “Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua orang rekannya. Saat ini identitas kedua orang tersebut sudah kami kantongi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Iptu Andhika.

    Ia menambahkan, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali.

    Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    (***)


    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa