Kampanye ‘Kenalpot Standar Lebih Keren’, Ditlantas Polda Sumbar Ajak Pengendara Jauhi Knalpot Brong
PADANG,Sumbarraya.com– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) secara masif terus menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang akrab disapa "knalpot brong". Melalui kampanye bertajuk "Kenalpot Standar Lebih Keren", kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan demi kenyamanan bersama.
Penggunaan knalpot brong dinilai bukan sekadar tren modifikasi, melainkan gangguan nyata bagi ketertiban umum. Selain suaranya yang bising, penggunaan komponen ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.
Alasan Pilih Knalpot Standar
Dalam imbauan resminya, Ditlantas Polda Sumbar memaparkan beberapa keunggulan menggunakan knalpot standar dibandingkan knalpot brong:
• Suara Nyaman: Lebih halus dan tidak mengganggu pendengaran.
• Ramah Masyarakat: Menciptakan lingkungan yang tenang dan minim konflik sosial.
• Taat Aturan: Memenuhi standar teknis dan persyaratan layak jalan.
• Elegan & Berkelas: Menampilkan kesan pengendara yang dewasa tanpa harus berisik.
Payung Hukum dan Sanksi Tegas
Pihak kepolisian menegaskan bahwa larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pengendara yang kedapatan masih nekat menggunakan knalpot brong di jalan raya, petugas tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sebagai berikut:
1. Kurungan badan paling lama 1 (satu) bulan; atau
2. Denda maksimal sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pesan Edukasi untuk Pengendara
Melalui poster sosialisasi tersebut, Ditlantas Polda Sumbar juga menyematkan pesan moral bagi para pemuda dan pengguna motor: "Keren itu bukan soal suara keras, tapi sikap yang berkelas."
Kepolisian berharap masyarakat Sumatera Barat dapat bekerja sama dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Selain imbauan knalpot, petugas juga mengingatkan tiga pilar utama keselamatan di jalan raya, yaitu wajib menggunakan helm, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, serta selalu mematuhi batas kecepatan.
"Ayo tertib berlalu lintas. Pilih yang bijak, gunakan knalpot standar untuk Sumbar yang lebih nyaman," tulis pesan dalam kampanye tersebut.
(Puput)

Tidak ada komentar