• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kabur ke Rokan Hulu Riau, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan



    Pasaman Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kabupaten Pasaman Barat.


    Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB setelah sempat melarikan diri usai kejadian.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.


    “Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 31 Maret 2026,” ujar Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).


    Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


    Menurut hasil penyelidikan dan interogasi awal, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Awaluddin dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.


    “Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke Sungai Batang Saman,” terangnya.


    Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.


    “Setelah melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” katanya.


    Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.


    Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi pada Selasa (12/5/2026) guna melakukan penangkapan.


    “Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Polda Riau, kedua pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya,” jelasnya.


    Petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di warung sate tersebut pada Rabu malam sekitar pukul 23.20 WIB.


    Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sementara barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke Sungai Batang Saman setelah kejadian.


    Kasatreskrim menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dari aksi penganiayaan tersebut.


    “Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.


    Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    (Puput)

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa