• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Empat Pelaku Pesta Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Salah Satunya Anak Mantan Pejabat Daerah



    Pasaman Barat — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan empat orang lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.


    Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Mereka ditangkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB usai diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


    “Benar, para pelaku diamankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).


    Menurutnya, setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur. Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang pelaku yakni DH, AF, dan HD berada di dalam pondok tersebut.


    Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan alat hisap sabu atau bong yang diduga baru saja digunakan para pelaku.


    Tidak lama kemudian, petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial SY yang datang dari sebuah rumah menuju pondok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pondok tersebut merupakan milik pelaku SY.


    Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


    Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, tiga buah mancis, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, empat buah pipet plastik, tiga buah jarum, serta satu set alat hisap sabu yang dibuat dari botol minuman mineral tutup biru yang masih terpasang kaca pirek dengan sisa sabu di dalamnya.


    Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam milik para pelaku, masing-masing satu unit Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna gold.


    Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa dari empat orang yang diamankan, salah seorang pelaku berinisial HD diketahui merupakan anak mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat.


    Hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu.


    “Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.


    Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.


    “Kita akan terus kawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kita tindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.


    Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

    (***)

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa