• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMA 1 Gunung Talang Disorot, Suardi Nike Pertanyakan Respons APH Sumbar


    Solok,sumbarraya.com— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMA Negeri 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok, menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut disampaikan oleh Suardi Nike yang mempertanyakan respons aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Barat terhadap persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


    Menurut Suardi, persoalan dugaan pungutan di lingkungan sekolah perlu dipahami secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan antara “sumbangan” dan “pungutan”.


    Ia menjelaskan bahwa penggalangan dana di sekolah memang memiliki dasar hukum yang diatur dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan secara gratis.


    Sementara itu, pada jenjang SMA/SMK, pengumpulan dana dari masyarakat masih dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 hingga Pasal 12 dijelaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan syarat tertentu.


    Suardi menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Artinya, pihak sekolah tidak boleh menentukan nominal maupun waktu pembayaran kepada orang tua siswa.


    “Kalau ada ketentuan seperti wajib membayar dengan nominal tertentu secara berkala, maka hal itu patut dipertanyakan karena secara substansi bisa bergeser dari sumbangan menjadi pungutan,” ujar Suardi kepada awak media, Selasa (26/5/2026).


    Ia juga menambahkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun mengaitkan pembayaran dengan pelayanan pendidikan seperti pembagian rapor, kelulusan, ataupun penerimaan peserta didik baru.


    Selain itu, pengelolaan dana yang dihimpun juga wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


    Menurut Suardi, terdapat perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan liar. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memiliki nominal tetap, dan tidak memengaruhi hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.


    Sebaliknya, pungutan yang bermasalah biasanya memiliki nominal yang telah ditetapkan secara sepihak dan berpotensi menimbulkan tekanan bagi siswa maupun orang tua.


    Terkait penanganan dugaan tersebut, Suardi menyebut sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan menerima laporan dan melakukan tindak lanjut, di antaranya Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan, Kepolisian, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.


    Ia juga mengingatkan masyarakat agar melengkapi laporan dengan bukti pendukung seperti bukti transfer, surat edaran, percakapan tertulis, rekaman, maupun keterangan dari wali murid agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.


    “Jika memang terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, maka langkah yang paling tepat adalah membuat laporan resmi disertai bukti pendukung agar dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.


    Suardi menilai kritik masyarakat terhadap persoalan pendidikan merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi. Namun demikian, proses pembuktian dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai mekanisme yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Gunung Talang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disorot tersebut. Tim awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

    (Tim)

    Tidak ada komentar

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa