Polri Sosialisasikan Ketentuan Penghentian Penyidikan dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 24 KUHP
Padang,Sumbarraya.com— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengedukasi masyarakat terkait ketentuan hukum terbaru, khususnya mengenai penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, Pasal 24.
Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui media informasi publik, dijelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila terdapat alasan hukum yang sah. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan proporsional.
Adapun sejumlah alasan penghentian penyidikan yang diatur dalam Pasal 24 KUHP tersebut antara lain:
Pertama, tidak terdapat cukup bukti. Dalam hal ini, penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk membuat terang suatu tindak pidana atau mengidentifikasi tersangka.
Kedua, peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana. Setelah dilakukan proses penyidikan, apabila perbuatan tersebut masuk dalam ranah hukum lain, seperti perdata atau administrasi, maka perkara tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana.
Ketiga, penghentian demi hukum. Penyidikan wajib dihentikan apabila terdapat alasan mendasar yang diatur dalam undang-undang.
Keempat, perkara telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan.
Kelima, tindak pidana telah kadaluwarsa. Hak untuk melakukan penuntutan gugur karena telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam hukum pidana.
Keenam, tersangka meninggal dunia. Dalam kondisi ini, penuntutan pidana hapus demi hukum.
Selain itu, penghentian penyidikan juga dapat dilakukan dalam beberapa kondisi khusus, seperti pencabutan laporan pada delik aduan, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), serta apabila tersangka telah memenuhi kewajiban tertentu, termasuk pembayaran denda maksimal sesuai kategori tindak pidana.
Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penegakan hukum.
“Penghentian penyidikan bukan berarti perkara diabaikan, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang diatur secara jelas dalam undang-undang. Ini untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Polri berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam proses hukum, serta mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang transparan dan berkeadilan.

Tidak ada komentar