Polda Sumbar Selesaikan Kasus Pemerasan Online Lewat Pendekatan Kemanusiaan
PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dengan modus penggunaan akun media sosial palsu. Kasus tersebut menimpa seorang korban berinisial S (52), warga Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas akun palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Video yang digunakan sebagai sarana ancaman diketahui merupakan hasil pengeditan yang dilakukan oleh terlapor, kemudian dimanfaatkan untuk menekan korban.
“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa video tersebut telah diedit oleh terlapor dan digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban,” jelasnya.
Seiring perkembangan perkara, kepolisian turut mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan aspek pemulihan. Melalui proses komunikasi dan mediasi, korban dan terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan kedua belah pihak.
“Terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Korban pun telah memberikan maaf, sehingga perkara diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Polda Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital. Masyarakat diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah percaya pada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan interaksi berisiko, seperti video call dengan orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan,” tutupnya.

Tidak ada komentar