Buka Tutup Jalur Lembah Anai Kembali Diberlakukan Mulai 1 April 2026, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sumbar
PADANG PANJANG,SUMBARRAYA — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat kembali memberlakukan sistem buka tutup di kawasan Lembah Anai mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan pengguna jalan di tengah proses perbaikan infrastruktur yang masih berlangsung.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa pengaturan arus kendaraan bukan semata-mata untuk mengurai kepadatan lalu lintas, melainkan juga sebagai upaya meminimalisir risiko kecelakaan di jalur rawan tersebut.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Mengingat kondisi jalan yang masih dalam tahap pemulihan, pengaturan lalu lintas menjadi langkah yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, Pifzen Finot, menjelaskan bahwa sistem buka tutup akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Mulai 1 April 2026, sistem buka tutup kembali diterapkan seperti kondisi sebelum masa libur Lebaran. Pengaturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan tanpa pengecualian,” jelasnya.
Ia menambahkan, di luar jam tersebut, kendaraan dari arah Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya dapat melintas secara normal. Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk memperhatikan kondisi di lapangan serta arahan petugas.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara kepolisian, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, serta pihak pelaksana proyek perbaikan jalan. Sinergi ini dilakukan guna memastikan proses perbaikan berjalan seiring dengan kelancaran mobilitas masyarakat.
Diketahui, jalur Lembah Anai sebelumnya terdampak banjir bandang pada akhir November 2025 yang mengakibatkan kerusakan signifikan pada badan jalan. Selama masa arus mudik dan balik Lebaran, jalur tersebut sempat dibuka penuh untuk mendukung mobilitas masyarakat. Namun, pasca periode tersebut, pengaturan kembali diberlakukan secara bertahap.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan guna menghindari antrean panjang, terutama pada jam-jam pemberlakuan sistem buka tutup. Perencanaan perjalanan yang matang dinilai penting untuk mengurangi potensi keterlambatan.
Salah seorang pengendara, Rian Saputra (34), mengaku memilih berangkat lebih awal demi menghindari kepadatan.
“Saya biasanya berangkat sebelum pagi supaya tidak terjebak antrean. Kalau sudah masuk jam buka tutup, kendaraan bisa menumpuk cukup panjang,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Yuliana (29) yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat meski membutuhkan penyesuaian.
“Memang harus atur waktu, tapi ini demi keselamatan bersama. Selama kita tahu jadwalnya, masih bisa diantisipasi,” katanya.
Sementara itu, Andi Pratama (41) berharap proses perbaikan jalan dapat segera rampung sehingga aktivitas transportasi kembali normal tanpa pembatasan.
Pihak Ditlantas Polda Sumbar menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan kebijakan ini. Seluruh pengguna jalan diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.
Dengan diberlakukannya kembali sistem buka tutup, diharapkan potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalur Lembah Anai dapat diminimalisir, sehingga perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan terkendali.

Tidak ada komentar