Lisda Hendrajoni Kecam Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS: “Ini Menyangkut Nyawa Manusia
JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan pemerintah yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal Februari 2026.
Lisda menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Kenapa pemerintah memperlakukan ini seperti uji coba? Berapa banyak masyarakat yang terpaksa menghentikan pengobatan atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa penonaktifan?” ujar Lisda dalam sebuah program televisi.
Menurut politisi dari Partai NasDem itu, PBI merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Ia menegaskan, penonaktifan mendadak terhadap jutaan peserta berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Lisda juga menyoroti proses validasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS), yang dinilai masih belum akurat.
“Jika alasan penonaktifan adalah validasi data, faktanya hingga kini masih terdapat ketidaksesuaian di lapangan. Ada warga yang seharusnya menerima manfaat justru tidak terdaftar, dan sebaliknya. Lalu, apa urgensi penonaktifan tersebut?” kata Lisda.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga mengkritisi penggunaan data DTKS dalam kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kondisi masyarakat yang tinggal di rumah warisan yang dihuni beberapa keluarga, namun tetap dikategorikan mampu hanya karena memiliki tempat tinggal.
“Di daerah kami, ada keluarga yang tinggal satu rumah dengan beberapa kepala keluarga. Sebagian masih menganggur atau sakit, tetapi justru dinonaktifkan karena dianggap sudah memiliki rumah sendiri. Ini menunjukkan persoalan serius pada akurasi data,” jelasnya.
Lisda mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan proses validasi dilakukan secara langsung di lapangan.
“Validasi data adalah tanggung jawab Kementerian Sosial. Petugas harus turun langsung ke masyarakat, tidak hanya mengandalkan laporan. Bila perlu, berikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai atau bermain dengan data,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan sekitar 11–13 juta peserta PBI JKN sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Penyesuaian tersebut didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas bagi masyarakat dalam kelompok desil 1–5.
Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI yang terdampak.
Salah satu skema yang disiapkan adalah reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan untuk memberi waktu verifikasi dan pemutakhiran data. Selain itu, reaktivasi juga diberikan kepada peserta dengan kondisi penyakit katastropik yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan.
(P)

Tidak ada komentar