Tambang Emas Ilegal Digulung, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kirim Pesan Keras di Pasaman Barat
PASAMAN BARAT | Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditegaskan. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sumbar melakukan penertiban tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi penegakan hukum ini berada langsung di bawah kendali Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan. Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum, sehingga tidak boleh ditoleransi.
Tim Penegakan Hukum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar diterjunkan ke lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas ilegal benar-benar dihentikan. Saat petugas tiba sekitar pukul 15.30 WIB, para pelaku diduga telah meninggalkan area. Meski demikian, jejak aktivitas penambangan tampak jelas dari kondisi lahan yang terkupas dan rusak akibat pengerukan alat berat.
Dalam penyisiran, petugas menemukan empat unit ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang. Seluruh alat berat tersebut langsung dipasangi garis polisi dan diamankan komponen vitalnya agar tidak dapat dioperasikan kembali.
Empat ekskavator yang diamankan terdiri dari satu unit merek Kobelco berwarna hijau, dua unit merek XCMG berwarna kuning, serta satu unit merek SANY berwarna kuning. Seluruhnya kini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Tidak hanya menyegel alat berat, petugas juga memusnahkan peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas PETI benar-benar berhenti dan tidak dapat dilanjutkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. Aktivitas PETI dinilai menimbulkan dampak kerusakan jangka panjang, mulai dari pencemaran air hingga potensi bencana ekologis.
Sebagai langkah preventif, aparat juga memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam pertambangan ilegal. Polda Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga saat ini, panel dan monitor keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Proses hukum akan terus dikembangkan guna menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Penertiban PETI di Pasaman Barat ini menegaskan sikap Polda Sumbar yang tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik perusakan lingkungan. Negara hadir untuk menjaga alam, menegakkan hukum, dan melindungi masa depan masyarakat.
(TIM)

Tidak ada komentar