Polresta Padang Berlakukan Pengetatan Ketat Nataru, Hiburan Malam Wajib Tutup Pukul 00.00 WIB
Padang, Sumbar raya– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang diwajibkan menghentikan aktivitas operasional tepat pukul 00.00 WIB tanpa toleransi.
Selain pembatasan jam operasional, Polresta Padang juga melarang keras segala bentuk pesta minuman keras (miras) serta penyalahgunaan narkoba yang kerap memicu gangguan keamanan saat momentum pergantian tahun.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengatakan bahwa malam pergantian tahun merupakan salah satu periode paling rawan terjadinya gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi alkohol dan narkotika.
“Polresta Padang tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum. Setiap aktivitas hiburan malam yang melewati batas waktu operasional akan ditindak tegas,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo.
Pengamanan dan Razia Terpadu
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Polresta Padang telah menyiapkan skema pengamanan terpadu dengan melibatkan patroli rutin, razia gabungan, serta pengawasan intensif di sejumlah titik rawan. Fokus pengamanan mencakup kawasan hiburan malam, pusat keramaian, lokasi perayaan tahun baru, hingga jalur lalu lintas utama.
Petugas di lapangan akan langsung mengambil tindakan hukum terhadap pengelola usaha yang tidak mematuhi aturan, termasuk pengunjung yang kedapatan membawa, mengonsumsi miras, atau terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ajakan Jaga Ketertiban Bersama
Kapolresta Padang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga situasi kota tetap kondusif. Partisipasi aktif warga dinilai penting, terutama dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan cara yang positif, aman, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Langkah pengetatan ini diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang aman, nyaman, serta bermartabat bagi seluruh warga Kota Padang.
(Putri)

Tidak ada komentar