LKAAM Sumbar: Tidak Ada Toleransi terhadap Perilaku LGBT di Ranah Minang
PADANG, Sumbarraya --
Kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah diskusi publik yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, disebutkan bahwa Sumbar menempati peringkat kelima provinsi dengan jumlah kasus LGBT terbanyak di Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, tercatat sekitar 18 ribu kasus LGBT di Sumatera Barat dari total jumlah penduduk sekitar 5.640.629 jiwa. Kelompok usia yang paling dominan disebut berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 29 tahun.
Isu ini mencuat seiring beredarnya informasi mengenai dugaan kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru di SMA Negeri 11 Padang. Kasus tersebut disebut terjadi di kawasan Masjid Bung Tekab, Kota Padang, dan menuai perhatian luas dari masyarakat.
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Prof. Fauzi Bahar, M.Si, dalam diskusi publik yang digelar Jumat (26/12/2025), menyampaikan kecaman keras terhadap perilaku LGBT yang dinilainya bertentangan dengan nilai adat dan ajaran agama yang dianut masyarakat Minangkabau.
“Perilaku seperti ini sangat meresahkan dan mencederai nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi sudah menyentuh marwah dan harga diri masyarakat Minangkabau,” ujar Prof. Fauzi Bahar di hadapan peserta diskusi.
Dalam forum yang sama, LKAAM Sumbar menghadirkan Prof. Asasriwarni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat. Keduanya menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pelaku LGBT, baik melalui pendekatan adat maupun keagamaan, sebagai upaya pencegahan agar fenomena tersebut tidak semakin meluas.
Menurut Prof. Fauzi Bahar, meningkatnya kasus LGBT juga dikhawatirkan akan berdampak pada persoalan kesehatan masyarakat, khususnya potensi peningkatan kasus HIV/AIDS yang dapat berujung pada kematian jika tidak ditangani secara serius.
Usai diskusi publik, Prof. Fauzi Bahar kembali menegaskan sikap LKAAM Sumbar yang menyatakan tidak ada toleransi terhadap praktik LGBT di Sumatera Barat. Ia mengaku akan menyurati unsur adat di tingkat kabupaten dan kota agar mengambil peran aktif dalam memberikan sanksi adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain itu, LKAAM Sumbar juga mendorong Majelis Ulama Indonesia di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk bersikap tegas serta memperkuat pembinaan moral dan keagamaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak, baik unsur adat, ulama, maupun pemerintah daerah, dapat bersinergi agar masyarakat Sumatera Barat terhindar dari perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan adat,” katanya.
Lebih lanjut, LKAAM Sumbar menyatakan akan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar untuk merumuskan payung hukum daerah terkait penanganan fenomena LGBT. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai adat, agama, dan ketertiban sosial di Ranah Minang.
(Putri)

Tidak ada komentar