• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Komitmen Berantas PETI, Utamakan Edukasi dan Penegakan Hukum

     




    PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat di bawah komando AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. terus memperkuat langkah tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, patroli lapangan, dan penegakan hukum di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Kamis (30/10/2025).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, bersama personel Satreskrim dan jajaran Polsek terkait. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, dibantu dengan penggunaan drone untuk memantau kondisi wilayah dari udara.

    Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi. Namun, petugas mendapati beberapa pondok kosong dan bekas lubang galian, yang menandakan adanya aktivitas tambang ilegal di masa sebelumnya.


    Tegas dalam Hukum, Humanis dalam Pendekatan

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi kelestarian lingkungan hidup.

    “Kami tidak akan membiarkan aktivitas PETI terus berjalan dan merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, kami terus mengedepankan langkah sosialisasi dan penegakan hukum secara berkelanjutan,” ujar Kapolres.


    Selain tindakan hukum, Polres Pasaman Barat juga menempuh pendekatan preventif dan edukatif dengan melakukan dialog langsung bersama masyarakat sekitar. Sosialisasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai bahaya PETI terhadap alam, kesehatan, serta kehidupan sosial.

    “Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari solusi, bukan hanya objek penertiban,” tambahnya.


    Kolaborasi Jadi Kunci

    Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memberantas tambang ilegal. Ia mengajak instansi pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perangkat nagari untuk bersatu menjaga lingkungan dari kerusakan akibat kegiatan PETI.

    “Upaya ini tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan semua pihak. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran bersama, kita bisa menjaga ekosistem Pasaman Barat agar tetap lestari untuk anak cucu kita,” tegasnya.


    Patroli terpadu dan kegiatan sosialisasi yang digelar Polres Pasaman Barat ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi aktivitas yang merusak lingkungan.


    Dasar Hukum dan Tujuan

    Sebagai dasar hukum, aktivitas PETI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
    Dalam Pasal 158 dijelaskan:

    “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


    Langkah Polres Pasaman Barat ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga alam dan masa depan masyarakat Pasbar dari dampak sosial, ekonomi, dan ekologis akibat tambang ilegal.


    TIM RMO

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa