• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Vonis Hakim: Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Siswi MTsN 2 Sumanik Dijatuhi Hukuman Mati


     

    Batusangkar, Sumbar Raya _ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa NJ dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari, siswi MTsN 2 Sumanik, yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025.


    Sidang yang berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut mengungkap puncak dari perkara Nomor 65/Pid.B/2025/PN Bsk, yang menyita perhatian publik Tanah Datar dan sekitarnya. NJ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban. Vonis mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk perencanaan matang dan eksekusi kejahatan yang dinilai sangat keji.


    Sementara itu, terdakwa kedua, BDP, divonis 18 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut, meskipun tidak memiliki peran utama dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan.


    Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sylvia Yuhdiastika, SH, didampingi Hakim Anggota Arrahman, SH dan Angga Afriansya, SH, di hadapan penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta keluarga korban dan terdakwa. Kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.


    Vonis ini menjadi salah satu putusan terberat yang dijatuhkan PN Batusangkar dalam beberapa tahun terakhir, dan mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap kejahatan berat yang menghilangkan nyawa secara sadis.


    Selama proses persidangan, Polres Tanah Datar melalui Satuan Samapta mengerahkan pengamanan terbuka dan tertutup untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Sidang berlangsung aman hingga selesai pada pukul 14.16 WIB.

    (YdV)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa