• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata


    Alahan Panjang, 14 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha pada Selasa (14/10/2025). SK diterima oleh Ilham, perwakilan manajemen, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.

    Turut mendampingi Wabup, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

    Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT. Lakeside Alahan Wisata melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan telah melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

    Wakil Bupati Solok, H. Candra, menyampaikan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, serta surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.

     “Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi,” ujar Wabup.

    Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

     “Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ungkapnya.

    Wabup menegaskan bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati, termasuk menghentikan seluruh kegiatan usaha penginapan hingga izin dan kesesuaian ruang dipenuhi.

    Pemerintah Kabupaten Solok memberikan waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja bagi pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah serta melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, pengawasan terpadu akan dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.

     “Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.

    Langkah tegas Pemkab Solok ini merupakan bentuk penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.


    (sarah)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa