PPWI Mendesak Kapolri Mengambil Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Labuhanbatu, Sumut | Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) HiDAYAT SALEH, yang dipimpin oleh Ketua Umum Nasional Wilson Lalengke, S.Pd, M,Sc, MA, mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengeroyokan wartawan oleh debt collector perusahaan ACC Finance di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Insiden kekerasan tersebut telah viral di media sosial, termasuk TikTok, dan terjadi ketika wartawan mencari informasi terkait penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum.
PPWI mengajukan beberapa tuntutan kepada Kapolri, yaitu:
1. Menurunkan perintah penangkapan kepada Kapolda Sumut untuk menangkap pelaku pengeroyokan wartawan tersebut.
2. Menjaga martabat dan marwah wartawan/jurnalis sebagai pemberi informasi dalam wilayah NKRI.
3. Menghargai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
PPWI juga mengacu pada beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang Pers dan KUHP, yaitu:
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan: Mengatur tentang hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan.
- Pasal 365 dan 368 KUHP tentang perampasan atau pencurian: Mengatur tentang hukuman bagi pelaku perampasan atau pencurian.
PPWI juga menekankan pentingnya wartawan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wartawan sangat penting bagi NKRI karena:
- Mewujudkan demokrasi: Kemerdekaan pers, yang diatur dalam UU Pers, merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan bertujuan menegakkan demokrasi.
- Menegakkan keadilan dan supremasi hukum: Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, pers membantu menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam masyarakat.
- Melaksanakan fungsi kontrol sosial: Pers berperan mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga publik lainnya, memberikan masukan, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
- Memberikan informasi yang akurat: Wartawan bertanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, membantu publik untuk berpikir kritis dan mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa penting.
- Melindungi hak publik: Melalui fungsi kontrol sosial dan pemberian informasi, pers memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi.
Dengan demikian, Kapolri diharapkan dapat menunjukkan komitmen untuk menegakkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melindungi kebebasan pers serta hak asasi wartawan dari tindakan kekerasan dan kriminalisasi.
(TIM PPWI)
No comments