• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Pemilik Motor Smash Diduga Dirugikan Bengkel “Miky Mous” Pincuran Tujuh, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban


    Batusangkar
    | Seorang warga Batusangkar, Syaifullah, SH, mengaku kecewa berat usai mempercayakan perbaikan sepeda motor jenis Smash miliknya kepada bengkel di Balai Labuah, yang disebut-sebut merupakan cabang bengkel “Miky Mous” Pincuran Tujuh.

    Bukannya mendapat pelayanan memuaskan, motor yang sudah lebih dari tiga bulan ditahan di bengkel itu justru dikembalikan dalam kondisi rusak. Bahkan, ban kendaraan diserahkan dalam keadaan kempes.
    “Motor saya tidak diperbaiki dengan baik. Tiga bulan ditahan di bengkel, tapi tetap rusak. Malah ban kempes. Saya sangat kecewa dengan pelayanan bengkel ini,” ungkap Syaifullah kepada Sumbarraya.com, Jumat (20/9).
    Informasi yang dihimpun, motor Syaifullah awalnya dijemput oleh seorang mekanik bernama Yogi, yang mengaku akan menangani perbaikan. Namun setelah berkali-kali diminta pertanggungjawaban, Yogi tidak merespons. Hal serupa juga dituding berlaku pada pemilik bengkel yang disebut bernama Popi, selaku penanggung jawab cabang “Miky Mous” Pincuran Tujuh.
    Ironisnya, motor justru dikembalikan oleh Yogi bersama rekannya, Gilang, dengan membawa kwitansi pembayaran senilai Rp276.000. Uang sudah diminta, tetapi hasil perbaikan nihil.
    Kasus ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1) menegaskan: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.”
    Lebih jauh, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengancam pelaku usaha nakal dengan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
    Kasus bengkel “Miky Mous” Pincuran Tujuh ini pun menjadi sorotan publik, karena mencoreng profesionalisme dunia usaha di Tanah Datar, khususnya sektor jasa perbaikan kendaraan bermotor.
    Masyarakat diimbau lebih selektif memilih bengkel serta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan konsumen. Tanpa langkah tegas, kasus semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang merugikan banyak pihak.
    A Rofiq

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa