Kapolres Solok Bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar Turun ke Lapangan, PETI di Kubang Raok Dimusnahkan
KAB. SOLOK | Kamis (11/9/2025) pagi, udara dingin pegunungan Kubang Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, terasa berbeda. Beberapa jam sebelumnya, kawasan ini ramai dengan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Namun pagi itu, keheningan terganggu oleh langkah tegas aparat kepolisian.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dan Polres Solok, dipimpin langsung Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.IK, tiba untuk menindak aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
Medan Berat Tak Menyurutkan Semangat
Akses ke Kubang Raok sangat menantang. Jalan berbatu, aliran sungai kecil, dan medan terjal menjadi ujian bagi tim gabungan. Meski demikian, semangat aparat tetap tinggi.
“Kami sudah menyiapkan semua logistik dan peralatan. Police line dipasang untuk mengamankan area, sementara barang bukti yang digunakan pelaku PETI diamankan dan dimusnahkan,” ujar Kapolres Agung Pranajaya.
Di lapangan, terlihat tenda-tenda sederhana yang digunakan penambang dan box penyaring emas yang menjadi bukti aktivitas ilegal. Semua berhasil diamankan dan dihancurkan di tempat, menegaskan komitmen aparat menegakkan hukum.
Caption Foto: Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Solok memusnahkan fasilitas PETI di Kubang Raok (Foto: Istimewa).
Dampak PETI bagi Lingkungan dan Warga
Lubang galian yang tidak ditutup, limbah beracun, dan risiko longsor menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
“Sudah lama kami resah. Anak-anak bermain di sekitar lokasi tambang, takut longsor atau banjir. Akhirnya polisi turun tangan.”
Kuasa pelapor, Sdri. Elita Susanti, SH, menegaskan apresiasinya:
“Terima kasih atas kecepatan dan ketegasan Kapolda dan Kapolres Solok. Penertiban hari ini menunjukkan komitmen serius aparat dalam menegakkan hukum.”
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Penindakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
UU yang Dilanggar:
Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Penambangan tanpa izin resmi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan menimbulkan potensi bencana.
Pemusnahan fasilitas ilegal, pemasangan police line, dan dokumentasi lapangan menjadi bukti hukum yang sah sekaligus pesan tegas bagi pelaku.
Kinerja Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Kapolres Solok
Kapolres Solok menekankan:
“Penindakan ini bukan sekadar simbolis. Kami ingin memberi pesan tegas kepada para pelaku bahwa hukum ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan lingkungan dijaga. Sinergi dengan Ditreskrimsus memastikan operasi berjalan efektif dan tepat sasaran.”
Ditreskrimsus Polda Sumbar memainkan peran penting dalam investigasi dan penindakan PETI, mulai dari pemetaan titik panas, pendampingan hukum, hingga pengawasan barang bukti.
Kronologi Penertiban Kubang Raok
Tim gabungan tiba di lokasi sejak pagi dan melakukan observasi medan.
Police line dipasang untuk mengamankan area.
Tenda-tenda dan box penyaring emas diamankan dan dimusnahkan.
Dokumentasi lapangan dibuat sebagai bukti hukum.
Warga dan kuasa pelapor hadir menyaksikan penertiban.
Tips Keamanan Lingkungan untuk Warga
Hindari memasuki lokasi PETI karena rawan longsor dan kecelakaan.
Laporkan aktivitas ilegal kepada aparat kepolisian.
Dukung pertambangan resmi yang aman dan ramah lingkungan.
Edukasi anak muda agar tidak terlibat PETI.
Data PETI di Sumatera Barat (2025)
Titik panas utama: Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Limapuluh Kota.
Jenis tambang ilegal: emas, pasir besi, dan batu bara skala kecil.
Dampak: kerusakan lahan pertanian >200 ha, limbah beracun, longsor, banjir lokal.
Menyelamatkan Kubang Raok
Aksi tegas ini menegaskan komitmen Polda Sumbar dan Polres Solok dalam memberantas PETI, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Kubang Raok, yang selama ini menjadi titik panas aktivitas tambang ilegal, kini mulai berbenah.
Kapolres Solok menegaskan:
“PETI tidak akan lagi menjadi tempat nyaman bagi pelaku ilegal. Kami hadir untuk rakyat dan bumi yang kita cintai.”
TIM
No comments