• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Wali Nagari Gurun Elmas Dafri Bantah Isu Gaduh, Tuntut Hak Jawab


    Tanah Datar, Gurun Elmas || Wali Nagari Gurun Elmas Dafri membantah keras tuduhan terkait insiden "gaduh" dalam pertemuan dengan unsur marabo yang dilaporkan oleh media lokal Jurnal Minang. Dafri disebut menepuk meja dan mengancam akan menggugat Tanah KAN, namun ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya sebagai pemimpin nagari, (14 /08).

    "Saya sangat keberatan dengan pemberitaan itu. Saya tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang ditulis. Ini mencemarkan nama baik saya sebagai Wali Nagari dan merusak hubungan saya dengan unsur adat," tegas Dafri saat ditemui di kantor Wali Nagari Gurun Elmas.

    Dafri menilai bahwa Jurnal Minang telah melanggar prinsip dasar jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mempublikasikan berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ia menuntut hak jawabnya dipublikasikan oleh media yang bersangkutan.

    "Saya tidak pernah dihubungi ataupun dimintai keterangan sebelumnya. Ini jelas pelanggaran etika jurnalistik. Saya menuntut hak jawab saya dipublikasikan oleh media yang bersangkutan," ujarnya.

    Pasal 5 Ayat (2) UU Pers

    Pasal 5 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bisa sampai pada ranah hukum. Dafri pun menegaskan siap mengambil langkah tersebut.

    "Saya akan melindungi nama baik dan jabatan yang saya emban dengan cara-cara yang sah," tambahnya.

    Tuduhan Tidak Terbukti

    Tim redaksi (tautan tidak tersedia) yang melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Nagari Gurun Elmas memastikan bahwa tuduhan menepuk meja dan mengancam Tanah KAN tidak terbukti. Berdasarkan pernyataan resmi dan kronologi yang disampaikan Dafri, suasana pertemuan jauh dari gambaran "gaduh" seperti yang diberitakan.

    Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Jurnal Minang belum memberikan tanggapan atas bantahan dan permintaan hak jawab dari Wali Nagari Gurun Elmas tersebut. 

    Musrianto

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa