Rao-Rao Memanas, Wali Nagari Ade Raunas Diterpa Dugaan Pertemuan Ilegal dan Mosi Tidak Percaya
Tanah Datar,Rao-Rao, Sungai Tarab | Suasana politik nagari di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, tengah memanas. Nama Wali Nagari Rao-Rao, Ade Raunas, menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya pertemuan tertutup dengan Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Rao-Rao, Eri Fuadi, yang digelar di rumah pribadi Ketua BPRN, Perumahan Dobok Indah Blok S, Kecamatan Lima Kaum.
Pertemuan tersebut menuai kontroversi lantaran dinilai menyalahi aturan dan melanggar prinsip keterbukaan. Idealnya, setiap rapat atau pertemuan resmi menyangkut kepentingan masyarakat nagari harus dilaksanakan di lingkungan nagari, dengan melibatkan unsur niniak mamak, pemuda, tokoh masyarakat, dan elemen pemerintahan nagari. Namun dalam kasus ini, forum penting justru berlangsung di lokasi pribadi, tanpa kehadiran publik.
Dugaan Kongkalikong
Berdasarkan surat yang diterima redaksi dari masyarakat, jawaban Wali Nagari terkait sebuah perjanjian resmi dengan warga langsung dikirimkan ke Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar, tanpa melalui mekanisme musyawarah nagari. Langkah ini memperkuat kecurigaan adanya “permainan” politik antara wali nagari dan Ketua BPRN.
Saat dikonfirmasi, Wali Nagari Ade Raunas hanya menyampaikan bahwa dirinya hadir karena mendapat undangan BPRN. Namun, ia enggan menjawab lebih jauh terkait absennya masyarakat dalam proses tersebut.
Kondisi ini menimbulkan sederet pertanyaan mendasar:
Mengapa pertemuan krusial dilakukan di rumah pribadi Ketua BPRN, bukan di balai nagari?
Mengapa masyarakat, niniak mamak, dan unsur nagari tidak dilibatkan?
Mengapa jawaban wali nagari dikirim langsung ke PMDPPKB, melewati mekanisme musyawarah terbuka?
Hilangnya Kepercayaan Publik
Masyarakat Rao-Rao menilai tindakan wali nagari telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan nagari. Alih-alih melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan, Wali Ade justru dianggap berjalan sendiri, seakan menutup-nutupi peran BPRN dan melindungi kepentingan tertentu.
Situasi ini kian pelik karena sebelumnya telah ada surat perjanjian resmi antara Wali Nagari dan masyarakat. Dalam perjanjian itu, Ade Raunas berkomitmen siap mundur apabila tidak mampu memenuhi kesepakatan. Kini, warga menilai janji tersebut telah dilanggar.
Payung Hukum: Bisa Diberhentikan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (4) huruf d, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, seorang kepala desa atau wali nagari dapat diberhentikan apabila kehilangan kepercayaan masyarakat atau melanggar sumpah jabatan.
Dengan adanya dugaan pertemuan ilegal serta pengabaian mekanisme musyawarah nagari, posisi Wali Ade Raunas kian terpojok. Dukungan publik yang semakin menipis membuat desakan pengunduran diri tak bisa lagi dihindarkan.
Mosi Tidak Percaya Menggema
Gelombang mosi tidak percaya kini mencuat dari masyarakat Rao-Rao. Mereka menilai kepemimpinan Ade Raunas sudah tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan sarat kepentingan pribadi dan elit nagari tertentu.
“Cukup sudah. Pemerintahan nagari harus kembali bersih, transparan, dan jujur. Jika wali tidak sanggup, sebaiknya mundur demi kebaikan nagari,” tegas salah seorang tokoh masyarakat yang ditemui wartawan.
Sejumlah warga bahkan menilai tindakan wali nagari kali ini adalah puncak dari serangkaian kebijakan yang dianggap menyimpang dan merugikan rakyat. “Bukan sekali ini saja. Sudah berulang-ulang terjadi. Karena itu kami bulat menuntut pengunduran diri,” tambah warga lainnya.
Penutup
Kasus Rao-Rao menjadi cerminan betapa pentingnya prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas di level pemerintahan nagari. Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyikapi tuntutan warga.
Apakah Ade Raunas akan bertahan di tengah badai mosi tidak percaya, atau justru memilih mundur demi menjaga marwah pemerintahan nagari? Jawabannya masih dinanti masyarakat Rao-Rao, yang kian kritis memperjuangkan hak mereka.
A Rofiq

Tidak ada komentar