• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Ketum OMBB Meminta Kepada Presiden RI Prabowo Subianto Dan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Untuk menegakan Hukum Yang Seadil-adilnya .


    Bengkulu - Kabupaten Muko-muko || Salaku Ketua  umum Forum Komunika LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin  yang terjerat OTT oleh pihak kepolisan Polres Kabupaten Muko-Muko M Diamin selaku Ketua umum Organisasi kemasyarakatan Ormas Manu Bersama Bengkulu OMBB Majelis Pimpinan Nasional Meminta kepada presiden RI Perbowo Subianto dan juga Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si..Untuk Menegakan Hukum Yang seadil-adilnya dan menerapkan Undang-Undang yang sudah di akui oleh negara.

    Didalam ada yang dugaan indikasi merugikan negara disalah satu di desa di kabupaten Kab Muko-Muko tersebut sudah menangkap salah satu Ketua Umum LSM Provinsi Bengkulu, Agus Kisut tersebut, saya selaku Ketum OMBB Sangat megang kan kepada pihak Polres Kabupaten Muko-Muko Yaman hanya memprotes saudara Agus Kisut saja sedangkan di diduga kepala Desa yang memberikan unga kepada dia ngak diproses secara Hukum karna ada nya penerima pasti nadanya pemberi ungkap M Diamin Ketua umum OMBB  tersebut, 

    Seharus nya baik pemberi maupun penerima suap dalam suap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pemberi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

    Pemberi suap yang memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.

    Lanjutnya” apabila hanya Teduga LSM Agus Suparmin Alias Kisut yang ditetapkan sebagai tersangka, para pemberi tidak ditindak lanjuti maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya apalagi indikasi dugaan yang terlibat dalam tindak perkara suap-meyuap masala merugikan keuangan Negara tersebut 

    Bahkan bukan itu saja kepercayaan masyarakat kepada Pihak APH khusus kami dari ormas OMBB sudah tercoreng,dinilai tidak adil dan menjadi pertanyaan besar.Ada apa.????.

    sehingga para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai undang undang dan aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”Tegas M.Diamin“

    (Tim Redaksi)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa