• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Skandal Pemalsuan Tanda Tangan di Piagam Lomba Tari, Kadis Kebudayaan Sumbar Geram: “Saya Tidak Pernah Menandatangani Itu!”


    SUMBAR | Sebuah skandal serius tengah mengguncang lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Disbud Sumbar). Tanda tangan Kepala Dinas Kebudayaan, Drs. Jefrinal Arifin, M.Si, diduga kuat dipalsukan dalam puluhan piagam penghargaan yang diberikan kepada para pemenang lomba tari.

    Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan piagam yang dibagikan dalam ajang lomba seni tari yang digelar oleh salah satu kelompok seni binaan. Dalam piagam tersebut, tercantum nama dan tanda tangan Kadis Kebudayaan seolah-olah resmi dikeluarkan oleh Disbud Sumbar.

    Namun, ketika dikonfirmasi, Jefrinal Arifin secara tegas membantah bahwa tidak pernah menandatangani atau memberikan persetujuan atas penerbitan piagam tersebut.

    “Saya tidak pernah menandatangani piagam itu. Formatnya bukan dari kami, dan tidak ada surat permintaan atau tembusan kegiatan ke dinas,” tegas Jefrinal saat ditemui wartawan, Senin (23/6/2025).

    Awalnya, tudingan publik sempat mengarah kepada Yanti, kepala salah satu sanggar tari yang kerap berhubungan dengan Disbud. Namun setelah ditelusuri oleh tim internal dinas, dugaan justru mengarah kepada oknum ASN aktif bernama Tuti, yang bekerja di bagian kesenian Dinas Kebudayaan Sumbar.

    Diduga Bertindak di Balik Layar

    Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, Tuti diduga menjadi pihak yang mencetak dan mendistribusikan piagam penghargaan palsu itu. Ia disebut “memfasilitasi” penerbitan piagam atas nama dinas, lengkap  dengan stempel, dan tanda tangan digital Kadis tanpa izin resmi.

    Motif sementara yang diungkapkan adalah "membantu kelancaran acara dan meningkatkan nilai prestise lomba". Namun, tindakan itu jelas merupakan pelanggaran berat terhadap integritas administrasi pemerintahan.

    “Saya sudah perintahkan staf saya, Ade, untuk menyelidiki siapa yang membuat, mencetak, dan menyebarkan piagam tersebut. Ini bukan sekadar keteledoran—ini pemalsuan,” ujar Jefrinal.

    Langkah Investigasi Diperintahkan

    Atas temuan awal ini, Kadis Jefrinal langsung memerintahkan pemeriksaan internal. Tuti diminta memberikan klarifikasi tertulis, dan seluruh piagam bermasalah kini dikumpulkan sebagai barang bukti. Tim verifikasi internal tengah bekerja menghimpun bukti digital, termasuk template piagam dan file dokumen tanda tangan yang diduga dipindai tanpa izin.

    Ancaman Sanksi dan Proses Hukum

    Jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat dan penggunaan atribut resmi dinas secara ilegal, Tuti terancam sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta jeratan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

    “Saya ingin kejadian ini menjadi pelajaran. Tidak boleh ada ASN yang menyalahgunakan nama dinas, apalagi menggunakan tanda tangan kepala dinas tanpa izin,” tegas Jefrinal.

    Nama Dinas Harus Dijaga

    Kadis juga menyayangkan tindakan semena-mena ini karena dapat merusak nama baik institusi. Ia menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan mendukung penuh kegiatan seni dan budaya, namun harus dijalankan dengan prosedur yang benar dan transparan.

    “Silakan berkreasi, tapi jangan melanggar hukum. Budaya itu tentang integritas dan kejujuran,” ujarnya menutup.

    Tim

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa